MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Seorang pria BY (33) warga Tulungagung diduga melakukan tindak pidana sebagai pengedar barang haram jenis pil dobel L berhasil dibekuk anggota Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian resor Tulungagung pada Jum’at 20 Agustus 2021.
Diketahui pemuda tersebut beralamat RT 004 RW 008 Desa/Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.
Adanya laporan masyarakat terkait adanya peredaran barang haram tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian.
https://brixtonwintercarnival.com/media/
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya Putra melalui Kasubbag Humas Polres Tulungagung IPTU Tri Sakti Syaiful Hidayat membenarkan penangkapan BY oleh anggota Resnarkoba Polres Tulungagung.
“Iya benar, pelaku ternyata seorang residivis pengedar barang haram jenis pil dobel L tersebut,” kata IPTU Tri Sakti kepada mattanews.co melalui keterangan singkat, Minggu (22/8/2021).
Menurut Tri Sakti pelaku tersebut sebenarnya bukan pemain baru sebagai pengedar barang haram tersebut.
“Jadi begini, dari informasi saksi adanya peredaran narkoba jenis pil dobel L tersebut di wilayah Desa Kedungwaru, petugas sudah mengantongi identitas pelaku merupakan seorang residivis,” ujarnya.
“Setelah dipantau oleh petugas pergerakannya, pelaku disergap di Desa Kedungwaru Kecamatan Kedungwaru sekira pukul 06.00 WIB, Jum’at (20/8).
Kata Tri Sakti, pada saat melakukan penggeledahan, petugas dapat mengamankan barang bukti berupa Pil dobel L sebanyak 3.227 butir, 4 botol warna putih tempat menyimpan pil tersebut.
“Selain itu, 1 buah handphone merk Vivo warna biru hitam, uang tunai dari hasil penjualan pil tersebut Rp 280.000 rupiah, 3 buah plastik klip, 1 buah tas kresek warna hitam,” ujarnya.
Selanjutnya petugas menggelandang pelaku ke Mapolres Tulungagung guna melakukan penyidikan dan pengembangan kasus.
“Oleh petugas, pelaku di tes urine setelah itu dijebloskan di rumah tahanan Polres Tulungagung,” terang Tri Sakti.
“Atas perbuatannya, petugas menjerat pelaku dengan Pasal 197 sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tandasnya.














