BERITA TERKINI

Satresnarkoba Polres Tulungagung Amankan RA si Pengedar Sabu 

×

Satresnarkoba Polres Tulungagung Amankan RA si Pengedar Sabu 

Sebarkan artikel ini
Pelaku RA (39) bersama BB jenis sabu berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Tulungagung, Foto:Doc Humas/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian resor Tulungagung Polda Jawa Timur, berhasil membekuk seorang pria diduga melakukan peredaran gelap barang haram jenis sabu di rumahnya, pada Kamis (11/11/2021) sekira pukul 06.00 WIB.

Kepala satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan RA (39) oleh anggota Resnarkoba, di Dusun Demangan Desa Bendiljati Wetan Kecamatan Sumbergempol.

Penangkapan tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat, selama ini telah terjadi peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu di wilayah Desa Bendiljati Wetan.

“Iya benar, adanya informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian,” kata Iptu Didik, Jum’at (12/11/2021).

“RA (39) berhasil dibekuk dirumahnya pada Kamis (11/11) sekira pukul 06.00 WIB,” imbuh Mantan Kasi Pidsus Polres Tulungagung itu.

Iptu Didik menjelaskan, kronologis penangkapan RA (39) yang selama ini sudah menjadi incaran petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung.

“Pengintaian tersebut akhirnya membuahkan hasil, petugas dapat membekuk RA dirumahnya, selanjutnya melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti (BB) dari pelaku tersebut,” terangnya.

“Adapun BB tersebut diantaranya 22 poket sabu dengan total berat kotor sekira 49,78 gram, 1 buah alat bong, 2 buah pipet kaca, 2 buah skrop plastik, 2 buah korek api, 1 buah timbangan digital, 2 kotak plastik, 1 buah dompet kecil warna biru, 1 buah bekas bungkus rokok merk Andalan, 1 pack plastik klip, uang tunai Rp 500.000 rupiah, seta 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam,” sambungnya.

Lebih lanjut Iptu Didik memaparkan petugas menggelandang pelaku sekaligus membawa BB ke Mapolres Tulungagung guna melakukan penyidikan dan pengembangan lebih dalam terhadap kasus tersebut.

Hasil penyidikan petugas, pelaku RA (39) telah melakukan tindak pidana mengedarkan dan menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

“Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka, sementara dijebloskan di rumah tahanan Mapolres Tulungagung,” paparnya.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukasnya.