“Pengintaian tersebut akhirnya membuahkan hasil, petugas dapat membekuk RA dirumahnya, selanjutnya melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti (BB) dari pelaku tersebut,” terangnya.
“Adapun BB tersebut diantaranya 22 poket sabu dengan total berat kotor sekira 49,78 gram, 1 buah alat bong, 2 buah pipet kaca, 2 buah skrop plastik, 2 buah korek api, 1 buah timbangan digital, 2 kotak plastik, 1 buah dompet kecil warna biru, 1 buah bekas bungkus rokok merk Andalan, 1 pack plastik klip, uang tunai Rp 500.000 rupiah, seta 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam,” sambungnya.
Lebih lanjut Iptu Didik memaparkan petugas menggelandang pelaku sekaligus membawa BB ke Mapolres Tulungagung guna melakukan penyidikan dan pengembangan lebih dalam terhadap kasus tersebut.
Hasil penyidikan petugas, pelaku RA (39) telah melakukan tindak pidana mengedarkan dan menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.
“Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka, sementara dijebloskan di rumah tahanan Mapolres Tulungagung,” paparnya.