Satresnarkoba Polres Tulungagung Bekuk YS si Pengedar Barang Haram

YS (27) Pengedar sabu dan pil dobel L berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tulungagung, Foto: Doc Pol/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Ulah YS (27) yang meresahkan warga karena mengedarkan barang haram di Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru, kini berakhir di hotel prodeo Polres Tulungagung.

Pemuda itu kini merasakan dinginnya lantai dibalik jeruji, setelah Jajaran Satuan reserse Narkoba Kepolisian Resort Tulungagung berhasil membekuknya pada Jum’at (9/7) sekira pukul 06.00 WIB di Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.

Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat, karena adanya peredaran sabu dan pil dobel L di Desa Rejoagung, petugas pun melakukan pengintaian dan penyergapan terhadap pelaku tersebut.

Kasat Reskoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya Putra melalui Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti Syaiful Hidayat membenarkan penangkapan pengedar sabu dan pil dobel L dilakukan Satresnarkoba itu.

“Petugas melakukan pengintaian dan penyergapan terhadap pelaku tersebut,” jelasnya, pada mattanews.co, Sabtu (10/7/2021) Pagi.

Iptu Tri Sakti mengungkapkan, bahwa pelaku YS ditangkap kedapatan bermufakat jahat tanpa hak menjual dan memiliki shabu, dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan atau dengan sengaja mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat berupa pil double L

Bagikan :

Pos terkait