MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Guna menghindar penyalahgunaan narkoba, Satresnarkoba Polrestabes Palembang musnahkan narkoba, jenis sabu sebanyak 2,1 Kg atau 2100 Gram. Pemusnahan Barang Bukti (BB) dilakukan dengan cara diblender dicampur detergen dan cairan pembersih lantai. Setelah itu dibuang ditempat di pembuangan akhir, Rabu (18/12/2024).
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, Kasat Resnarkoba, Kompol Faisal Manalu dihadiri pihak Kejaksaan, PN dan penasehat hukum lima tersangka.
“Pemusnahan BB dilakukan untuk menjaga keutuhan, serta keamanan barang bukti dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Sabu kurang lebih 2100 Gram atau 2,1 Kg ini, kita sita dari hasil penyelidikan dan perkembangan kasus yang ada oleh Satres Narkoba Polrestabes Palembang,” papar Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono saat press release.
Kapolrestabes Palembang menjelaskan, dari 2,1 kilogram sabu tersebut, menyeret lima tersangka dengan tiga Laporan Polisi (LP).