Satroni Rumah Tetangga, SO Ditangkap Anggota Polsek Gedung Aji

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter : Sandi

MATTANEWS.CO, TULANG BAWANG SO (55), warga Dusun Sumber Rejo, Kampung Wono Rejo, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, akhirnya ditangkap Satuan Reskrim Polsek Gedung Aji, karena telah menyatroni rumah milik tetangganya, Hari Rudin (30) hingga mengalami kerugian sebesar Rp 11 juta, Kamis (31/12/2020).

Penangkapan tersangka dipimpin langsung Kanit Reskrim, ketika berada di rumah tersangka yang berada di Dusun Sumber Rejo, Kampung Wono Rejo, Tulang Bawang pada Selasa (29/12/2020), pukul 23.00 WIB. Tanpa perlawanan, tersangka dibawa berikut barang bukti hasil curiannya, speaker aktif.

“Tersangka ini masuk ke dalam rumah korban ketika sedang kosong, karena korban mengantar isterinya ke kediaman saudaranya. Ketika kembali, rumah sudah dalam berantakan, sementara uang tunai sebanyak Rp 11 juta yang disimpan dalam lemari kamar pribadi telah hilang,” jelas Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, melalui Kapolsek Gedung Aji, Ipda Arbiyanto.

Dikatakan Kapolsek, menurut keterangan tersangka, hasil kejahatannya dipergunakan untuk berfoya-foya dan membeli speaker aktif.

“Tersangka telah mengaku perbuatannya. Kini kami masih terus melengkapi berkas perkaranya,” tegas Kapolsek.

Editor : Selfy

Bacaan Lainnya

 

 

Pilihan Pembaca :  Re-Entry Sumur Sungai Anggur Selatan-1 KKKS Sele Raya Belida Siap Bersumbangsih untuk Meningkatkan Produksi Nasional

Pos terkait