BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Satu dari Tiga Pelaku Penusukan Pengunjung DA Club 41 Ditangkap

×

Satu dari Tiga Pelaku Penusukan Pengunjung DA Club 41 Ditangkap

Sebarkan artikel ini

* Gegara Senggolan Dalam Pengaruh Miras

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Satu dari tiga pelaku penusukan terhadap salah satu pengunjung Discotik Darma Agung (DA) Club 41, Ismail (33) hingga mengalami luka tusuk sebanyak tujuh lobang, berhasil diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (8/4/2025).

M Fiqri Fernanda alias Ekik (26), warga Jalan Ratu Sianom Lorong Langgar, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, akhirnya menyerah setelah petugas menunjukkan sejumlah barang bukti dan rekaman CCTV, tentang aksinya yang menusuk korban, hingga harus dirawat di RS Muhammadiyah Palembang.

“Tersangka ditangkap petugas saat bersembunyi di TPU Talang Kerikil (Kuburan Cina_red), tepatnya usai petugas melakukan olah TKP dan mengambil keterangan delapan saksi yang menyaksikan kejadian tersebut,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan, kepada awak media.

Bapak berpangkat melati tiga itu menjelaskan, kejadian yang nyaris merenggut nyawa korban itu berawal dari senggolan di hall DA, dalam kondisi sama-sama pengaruh minuman keras (miras_red).

“Awalnya korban senggolan dengan pelaku di Hall. Kebetulan, rekan tersangka, Andrian Alias Apek (DPO) dan Rama (DPO) tidak senang dan ikutan membela temannya (Ekik_red). Kemudian, Ekik menusuk korban dibagian kepala satu kali, perut dua kali dan dada satu kali. Sisanya, diteruskan Apek dan Rama,” ujarnya.

Kapolrestabes menambahkan, saat ini pihaknya masih terus memburu kedua rekan tersangka, yang sudah dikantongi identitasnya.

“Kami masih memburu dua rekan tersangka, untuk menyempurnakan berkas perkara pengeroyokan tersebut. Kami berharap, tersangka menyerahkan diri agar pemberkasan lengkap,” bebernya.

Harryo menjabarkan, selain mengamankan tersangka, eptugas turut menyita pakaian tersangka yang digunakan pada saat kejadian perkara.

“Kita juga menyita barang bukti berupa alat DJ, Hat Mixer dan salon,” tuturnya, sembari menambahkan tersangka dikenakan Pasal 170 KHUP dengan ancaman penjara sembilan tahun.