[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Satu dari tiga perampok, Depi Arahman (31) berhasil diringkus Jajaran Polsek Mariana, di rumahnya, Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, karena melakukan perampokan terhadap korban Susteriayanto, di Jalan Selatan Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin, Rabu (27/1/2021).
Peristiwa perampokan itu terjadi saat korban melintasi lokasi pada Rabu (13/1/2021) sekira pukul 02.30 WIB. Lalu, datang pelaku bersama dua temannya menyetop lajunya kendaraan korban. Dengan mengancam menggunakan senjata tajam, para pelaku mengambil paksa barang berharga korban.
“Jadi modusnya, para pelaku ini menghadang korban ketika membawa mobil. Karena mengendarai mobil dengan kecepatan lambat, membuat para pelaku leluasa bergerak. Meraka mengambil uang yang ada di saku depan sebanyak Rp 650 ribu. Lalu, mereka juga mengambil barang berharga lainnya, seperti handphone merek Samsung a01. Kini anggota kami masih memburu dua pelaku lainnya, yang sudah kami kantong identitasnya,” jelas Kapolsek Mariana, AKP Halim Kesumo didampingi Kanit Reskrim, Ipda Abu Bakar, saat press release.

Dikatakan Kapolsek, dalam aksinya para pelaku ini terbilang cukup meresahkan. Karena mereka hafal dengan situasi dan kondisi jalan sekitaran lokasi.
“Dalam aksinya, mereka berbagi tugas, ada yang mengawasi situasi, menyetop kendaraan dan ada juga yang mengeledah korban, serta mengambil barang berharga. Kini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif anggota kami,” tukasnya, sembari menambahkan tersangka akan dijerat pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kapolsek mengimbau para rekanan tersangka untuk segera menyerahkan diri.
“Kami imbau serahkan diri, jika tidak kami akan menyerah, kami akan cari dimanapun kalian berada,” tegasnya.














