Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Satu Lagi, Satres Narkoba Polres Prabumulih Ringkus Pengedar Sabu

×

Satu Lagi, Satres Narkoba Polres Prabumulih Ringkus Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi penggerbekan disebuah Bedeng (kontrakan) di Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur, pada Jumat 15 November 2024 pukul 15.30 WIB lalu..

Dalam operasi tersebut, Polisi menangkap seorang tersangka bernama Rahmat Alam dengan barang bukti berupa, 1 paket sedang sabu dengan berat bruto 5,22 gram, 1 potongan lakban hitam, Uang tunai Rp100.000.

Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson menjelaskan, tersangka diduga mendapat upah sebesar Rp100.000 dan sabu untuk konsumsi pribadi dari saudari Arni (DPO), yang diketahui sebagai penghubung dalam pembelian sabu dari seseorang bernama Mamang, warga Desa Tanjung Kurung, PALI.

“Sabu seberat 5,22 gram tersebut dibeli dengan harga Rp2 juta,” katanya pada Wartawan, Selasa (19/11/2024).

Ia memaparkan, kasus ini terungkap atas informasi masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di bedeng tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap Rahmat Alam dan menemukan barang bukti sabu di lantai atas meja tempat tersangka duduk.

Lanjutnya, barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar,” terangnya.

Lebih dalam tutur Jonson, dengan barang bukti sabu 5,22 gram yang disita dari tersangka diperkirakan dapat menyelamatkan hingga 40 jiwa dari bahaya narkotika.

Kasat juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.

“Saat ini kami masih memburu saudari Arni (DPO) dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tungkasnya.