BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Satu Rumah Timbul Dua Surat, Tergugat II Ancam Lapor Polisi

×

Satu Rumah Timbul Dua Surat, Tergugat II Ancam Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, ‎PALEMBANG – Publik sempat dibuat bingung, atas timbulnya satu rumah dengan timbulnya dua surat. Seperti yang terjadi pada salah satu pengusaha property asal Palembang, FY, warga Demang Lebar Dauh, Palembang. Anehnya, enam bulan setelah diterbitkan SHM, TA menggugat secara perdata atas rumah yang dibelinya secara cash. Bukan tidak mungkin perkara ini akan dibawa ke ranah hukum, Kamis (27/8/2026).

FY didampingi kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti, Indah Permatasari menjelaskan, kliennya memiliki salah satu townhouse di komplek yang digugat TA.

“Sejak awal klien kami telah mengecek, memeriksa dan membeli objek tanah tersebut clear and clean. Tidak ada yang keberatan dari pihak lain. Mulai dari pembayaran, pengecekan lokasi hingga proses penerbitan SHM, tidak ada yang mengklaimnya,” papar Indah Permatasari, usai menghadiri mediasi di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang.

Dijelaskannya lagi, setelah lima bulan penerbitan SHM, timbulah sosok TA, yang mengklaim pembeli pertama dari townhouse yang dibeli cash oleh kliennya, FY.

“‎Dalam hal ini TA dibekali akta jual beli antara dia dengan perusahaan pengembang dari townhouse milik FY. Yang jadi pertanyaan, atas dasar apa developer (pengembang) menjual rumah, yang ternyata sudah ada pembeli sebelumnya, sementara klien kami telah membeli secara tunai dan telah mendapatkan surat resmi dari negara, BPN,” tandasnya.

Indah Permatasari menerangkan, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi lanjutan untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kami keberatan klien kami digugat. Bukan tidak mungkin, perkara ini akan kami bawa ke proses pidana. Namun, tetap kami menghargai proses persidangan,” tandasnya.