Pelaku FNS mengakui jika miras jenis sopi tersebut ia memproduksi dan menjual sendiri dengan harga 1 (satu) botol besar ukuran 1500 ml dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
Sedangkan 1 (botol) kecil ukuran 600 ml, Ia jual dengan harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
“Pelaku mengakui hasil produksi miras lokal tersebut ia meraup keuntungan sekitar 15 hari dengan menghasilkan miras sebanyak 60 liter, hasil penjualannya diperkirakan mencapai Rp 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah) / 30 liter,” ungkap Ptl Satresnarkoba, Slamet Eko Rohmanudin yang saat ini juga menjabat Kapolsek Kota.
Pelaku dan barang bukti miras ilegal jenis sopi serta alat- alat untuk memproduksi miras tersebut di bawa ke kantor polres fakfak guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana,SE.,MH melalui Plt Kasat Res Narkoba Polres Fakfak AKP Slamet Eko Rohmanudin, SH, MH mengatakan, Saat ini pelaku menjalani pememeriksaan di Polres Fakfak dan ditetapkan sebagai tersangka.