MATTANEWS.CO, FAKFAK – Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana SE, MH, mengungkapkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Fakfak telah mengamankan pelaku inisial FNS pembuat minuman keras jenis sopi, Selasa, (4/6/2024).
Penangkapan terhadap pria pembuat minuman keras lokal berjenis sopi ini disertai dengan berbagai barang bukti yang digunakan dalam memproduksi minuman keras yang dilakukan di Kampung Porum, Distrik Fakfak Barat, Kabupaten Fakfak pada 1 juni 2024.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana SE, melalui Plt Kasat Res Narkoba AKP Slamet Eko Rohmanudin, SH, MH saat dikonfirmasi menyatakan, penangkapan berawal dari Satresnarkoba polres Fakfak melaksanakan patroli dan memgetahui adanya peredaran miras lokal disekitaran Kampung Porum.
Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa, Miras jenis sopi tersebut dibeli dari pelaku FNS yang beralamat di Kampung Porum Distrik Fakfak Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan, Sat Narkoba dipimpin langsung KBO Sat. Narkoba IPTU Johan Eko Wahyudi S. SOS. MH, berhasil menemukan tempat pembuatan minuman keras jenis sopi tersebut yang belokasi di dusun Pala.
Pelaku FNS mengakui jika miras jenis sopi tersebut ia memproduksi dan menjual sendiri dengan harga 1 (satu) botol besar ukuran 1500 ml dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
Sedangkan 1 (botol) kecil ukuran 600 ml, Ia jual dengan harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
“Pelaku mengakui hasil produksi miras lokal tersebut ia meraup keuntungan sekitar 15 hari dengan menghasilkan miras sebanyak 60 liter, hasil penjualannya diperkirakan mencapai Rp 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah) / 30 liter,” ungkap Ptl Satresnarkoba, Slamet Eko Rohmanudin yang saat ini juga menjabat Kapolsek Kota.
Pelaku dan barang bukti miras ilegal jenis sopi serta alat- alat untuk memproduksi miras tersebut di bawa ke kantor polres fakfak guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana,SE.,MH melalui Plt Kasat Res Narkoba Polres Fakfak AKP Slamet Eko Rohmanudin, SH, MH mengatakan, Saat ini pelaku menjalani pememeriksaan di Polres Fakfak dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Barang bukti yang berhasil diamnakna berupa, 1 lembar uang pecahan Rp.100.000, 1 lembar uang pecahan Rp. 50.000 , 2 jegen ukuran 30 liter warna putih bekas pegisian sageru, 1 jergen ukuran 20 liter warna biru tua bekas isi sageru, 1 jergen ukurab 30 liter warna biru mudah bekas isi miras jenis sopi,” ujar Slamet Eko Rohmanudin
Selain itu, barang bukti linya adalah, 9 botol ukuran 600 ml berisikan miras jenis sopi,1 botul ukuran 1500 ml berisikan miras jenis sopi, 1 pasang bambu sebagai alat penyulingan, 1 buah drum sebagai alat untuk memasak sageru.
Pelaku dijerat dengan kejahatan pangan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 135 dan atau pasal 204 KUHP pidana sebagaimana telah di ubah dalam pasal 64 angka 17 UU RI No. 11 tahun 2020 Tentang cipta kerja.














