“Barang bukti yang berhasil diamnakna berupa, 1 lembar uang pecahan Rp.100.000, 1 lembar uang pecahan Rp. 50.000 , 2 jegen ukuran 30 liter warna putih bekas pegisian sageru, 1 jergen ukuran 20 liter warna biru tua bekas isi sageru, 1 jergen ukurab 30 liter warna biru mudah bekas isi miras jenis sopi,” ujar Slamet Eko Rohmanudin
Selain itu, barang bukti linya adalah, 9 botol ukuran 600 ml berisikan miras jenis sopi,1 botul ukuran 1500 ml berisikan miras jenis sopi, 1 pasang bambu sebagai alat penyulingan, 1 buah drum sebagai alat untuk memasak sageru.
Pelaku dijerat dengan kejahatan pangan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 135 dan atau pasal 204 KUHP pidana sebagaimana telah di ubah dalam pasal 64 angka 17 UU RI No. 11 tahun 2020 Tentang cipta kerja.