Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Serikat Buruh Sriwijaya (SB SRI) telah melaporkan PT Jaya Masawa Putra Sejahtera (JM) atas dugaan tidak membayar upah para pekerjaan sesuai ketentuan undang-undang (UU) yang berlaku, dan kemarin, Senin (11/05/2020) pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumsel telah bertindak dengan memanggil/mengundang dua karyawan JM tersebut, untuk didengar keterangannya secara langsung, terkait gaji yang dibayarkan tak sesuai dengan upah minimum regional (UMR), Selasa (12/05/2020).

“Betul kita undang dua karyawan JM untuk mengklarifikasi pengaduan Ramlianto, selaku Pengurus Serikat Buruh Sriwijaya (SB SRI) mengenai gaji yang diterima ketika bekerja di PT Jaya Masawa Putra Sejahtera. Kini mereka masih dalam pemeriksaan anggota kami,” ujarnya, Senin (11/05/2020) siang.
Dikatakan Yudi Andriansyah, pada hakikatnya setiap laporan yang masuk ke dalam Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, pasti akan segera ditindaklanjuti.
“Setiap laporan pasti akan kami tindaklanjuti. Hanya saja, kami butuh waktu cukup lama mengingat situasi Covid-19 saat ini. Kita tidak bisa mengundang orang banyak ke kantor, karena situasi saat ini, namun pasti akan kami undang orang-orang yang bertanggung jawab di perusahaan tersebut. Tidak menutup kemungkinan semua akan kita konfrontir atau dimediasi untuk mencari jalan terbaik,” terangnya.
Disinggung batas waktu penanganan perkara yang diadukan, Yudi tidak bisa komentar, semua tergantung dari respon pemilik perusahaan ataupun sampainya surat panggilan.
“Ya, kalau ditengah Covid-19 saat ini, kemungkinan bisa menelan waktu dua sampai tiga bulan kedepan. Tapi jika pemilik perusahaan tidak merespon surat panggilan yang kami layangkan, bukan tidak mungkin kami mengambil langkah tegas. Kami bisa melakukan penjemputan paksa, untuk diambil keterangannya, jika dua kali telah kami surati.
Tapi sejauh ini, saya tidak pernah mendapati kejadian tersebut, biasanya setiap melayangkan surat panggilan, pasti selalu dipenuhi pihak management perusahaan,” terangnya.

Meskipun pengaduan masih tetap berjalan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan tetap akan melakukan pembinaan di perusahaan tersebut.
“Pada hakikatnya kami secara intens selalu melakukan pembinaan dan pengawasan, baik di JM ataupun perusahaan lainnya, terutama menyangkut masalah upah yang wajib dibayarkan. Nah, untuk lebih jauh, kami belum bisa bicara banyak, sebab masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.
Terpisah, Ketua SB SRI Sumsel, Ramli berharap hendaknya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan turun tangan dan tidak hanya terpaku dari satu keterangan karyawan JM saja. Ditengah Covid-19 ini, diharapkan Disnaker Provinsi Sumsel dapat mencari jalan keluar yang baik, jangan sampai ada yang terzolimi.
“Kami minta pemeriksaan dan pengawasan dilakukan Disnaker Provinsi Sumsel secara komperhensif atau menyeluruh. Kami menduga pembayaran upah yang tidak sesuai ini terjadi di bagian-bagian lainnya, seperti pekerja bagian gudang, Clening Servis, Security dan lainnya,” papar Ramli.
Dikatakan Ramli, dirinya sempat melakukan koordinasi dengan bagian pengawas Disnaker Provinsi beberap waktu lalu.
“Menurut PLH Kasi norma kerja dan jamsos, segera mungkin memanggil pihak perusahaan, untuk memberikan keterangan dan data yang vailid. Selajutnya atas dugaan kurang upah ini, akan segera kami keluarkan nota dan penetapan. Dalam waktu dekat ini, penetapan untuk sdr Agung terlebih dahulu, kemudian benar-benar akan memeriksa secara menyeluruh sesuai pengaduan, namun meminta sabar, sebab pihak Disnaker akan meminta dulu semua data seluruh karyawan,” terang Ramli.
Sementara, pihak JM sendiri hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan resminya, padahal telah dilakukan konfirmasi melalui via WhatsApp. Hanya saja, salah satu orang di perusahaan tersebut yang diketahui bernama Ican telah menghubungi redaksi Mattanews.co dan berkata akan memberikan konfirmasi jika memang nanti tiba waktunya.
Berikut pengaduan dan pernyataan SB SRI terhadap PT Jaya Masawa Putra Sejahtera (JM) kepada pihak Disnaker Sumsel.
Temuan tentang Pembayaran Upah yang tidak sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku yang dilakukan oleh PT.JAYA MASAWA PUTRA SEJAHTERA maka dengan ini saya dari Serikat Buruh Sriwijaya membuat Pengaduan dengan Urai-uraian sebagai berikut :
Bahwa PT.Jaya Masawa Putra Sejahtera dengan tahun pendiri 1978, PT.Jaya Masawa Putra Sejahtera adalah Perusahaan bergerak dibidang Dept Strore dan Supermarket (ritel) yang beralamat kantor di Kepandean No 75 Kel 18 Ilir Kec Ilir Timur I Kota Palembang,yang berdomisili usaha di Dept Store & Supermarket JM PLAJU,Dept Store& Supermarket JM Plaza, Dept Store & Supermarket JM Sukarami, Dept Store & Supermarket JM KENTEN,Dept Store & Supermarket JM LEMABANG, Dept Store & Supermarket JM PS dan Dept Store & Supermarket JM Lubuk Linggau dan mempunyai Pergudangan di Jl Bambang Utoyo dengan mempunyai Karyawan ± 3.000 Org.
Bahwa Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tetang Ketenagakerjaan ;
UPAH adalah Hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk Uang sebagai Imbalan dari Pengusaha.
UMR adalah Upah Minimum Regional yang merupakan suatu standar minimum yang digunakan oleh Pengusaha atau Pelaku Industri untuk memberikan Upah kepada pekerja atau buruh.
Dari penjelasan tersebut berdasarkan Bukti Slip upah yang diberikan oleh Manageman PT.Jaya Masawa Putra Sejahtera kepada Pemberi Kuasa Patutlah diduga seluruh mempunyai persoalan sama diberikan Upah kepada Para Pekerja tidak sesuai dengan Upah yang ditetapkan Pemerintah.
Bahwa terakit pemberian Upah,sama halnya pemberian Tunjangan Hari Raya maka Perusahaan wajib memberikan THR 1 (satu) bln Upah kepada Para Pekerja yang mempunyai masa Kerja 1 tahun lebih,dengan demikian Patut Juga diduga Manageman PT.Jaya Masawa Putra Sejahtera membayar THR yang tidak sesuai apa yang di tetapkan Oleh Pemerintah.
Bahwa dari keterangan diatas meminta pada Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigasi Propinsi Sumatera Selatan dan Pihak Terkait memeriksa secara komperhensif terhadap PT.Jaya Masawa Putra Sejahtera yang melakukan Pembayaran Upah yang tidak sesuai kepada Pemberi Kuasa dan dugaan terjadi kepada para pekerja yang lain,jika benar hal tersebut PT.Jaya Masawa Putra Sejahtera membayar Upah Para Pekerja yang tidak sesuai maka sangat Ironis terjadi Usaha Dept Strore dan Supermarket (ritel) di kawasan Kota tidak terdeteksi,terkesan terjadi pembiaran atas pelanggaran yang terjadi.
Bahwa jika nantinya setelah dilakukan Pemeriksaan ditemukan Pembayaran Upah Para Pekerja yang tidak sesuai maka meminta Dinas Tenaga kerja mengeluarkan Nota Pemeriksaan dan Penetapan Kekurangan Upah yang wajib dibayarkan kepada Para Pekerja sesuai dengan PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NO 100/PUU-X/2012 serata berpendoman pada SURAT EDARAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1/MEN/I/2015.
Bahwa dalam hubungan kerja ada Hak dan Kewajiban sehingga muncul azas adil dan keseimbang namun yang terjadi di PT PT.Jaya Masawa Putra Sejahtera ketidak adilan,kewajiaban para pekerja telah Para Pekerja lakukan namun Hak yang di terima tidaklah sesuai yang ditetapkan Pemerintah ada bebarapa Faktor Buruh tidak membuat Pengaduan diantanya pertama rasa takut hilang pekerjaan,tidak ada jaminan pengaduan akan tuntas,dan ketidak tahuan atau ketidak pedulianmaka dari itu untuk minjamin hak Para Pekerja meminta Para Pihak untuk memberikan rasa kepercayaan terhadap para Pekerja.
Editor : Anang














