BERITA TERKINI

Sebagai Pilot Project Kampung RJ di Tulungagung, Kades Sumberejo Kulon Apresiasi Kejaksaan

×

Sebagai Pilot Project Kampung RJ di Tulungagung, Kades Sumberejo Kulon Apresiasi Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Sumberejo Kulon Suhardi saat menandatangani diresmikan Kampung RJ disaksikan Kajari Tulungagung Mujiarto, S.H., M.H., dan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, Jum'at (25/2) Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Pemerintah Desa Sumberejo Kulon Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung menyampaikan beberapa kasus bisa diselesaikan dalam Kampung Restorative Justice (RJ)

Hadirnya Kampung RJ, diyakini dalam penegakan hukum bisa langsung dirasakan di tengah masyarakat, dengan memberdayakan kearifan lokal sebagai pendekatan dalam penyelesaian suatu masalah.

“Jadi begini, kita apresiasi diresmikannya Kampung RJ atas inisiasi Kejaksaan Negeri Tulungagung ini,” kata Kepala Desa Sumberejo Kulon Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, Suhardi pada insan media di sela-sela peresmian Kampung RJ, Jum’at (25/2/2022).

Kades Suhardi menambahkan, Restorative Justice atau Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, maupun keluarga pelaku atau pihak lain terkait untuk secara bersama mencari solusi yang adil dengan menekankan pemulihan kembali seperti keadaan semula, dan bukan melakukan pembalasan.

“Iya benar, sangat sepakat dibentuknya Kampung RJ, mengarah pada suatu ketentraman di tengah masyarakat,” tambahnya.

“Sedangkan kasus yang bisa diselesaikan dengan pendekatan RJ diantaranya seperti kecelakaan, warga tawuran, pencurian, terjadi penipuan, pemfitnahan, maupun rebutan harta warisan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Suhardi menjelaskan, dengan diresmikan Kampung RJ mengaku sangat bangga, terlebih dengan dipilihnya desanya menjadi percontohan Kampung RJ.

“Terima kasih Pak Kajari bersama jajarannya, Desa Sumberejo Kulon sebagai Pilot project Kampung RJ di Tulungagung,” terangnya.

“Kampung RJ bisa menyelesaikan masalah di tingkat desa sebelum di proses di Kepolisian atau di Kejaksaan,” sambungnya.

“Nanti saya bersama Babinsa atau Bhabinkamtibmas dan lembaga desa lebih berperan di Kampung RJ. Selain itu, jaksa juga turun ke desa,” Suhardi menambahkan.

Dengan kehadiran Kampung RJ, lebih dalam Kades Suhardi mengharapkan setiap terjadinya kasus dengan melakukan pendekatan kearifan lokal bisa menyelesaikan, sehingga penegakan hukum berkepastian dirasakan oleh masyarakat.

“Kampung RJ masalah terjadi bisa diselesaikan dengan di musyawarah untuk didamaikan tanpa ada tekanan dari pihak manapun, dan adanya RJ masyarakat bisa merasakan penegakan hukum berkeadilan dan berkepastian,” pungkasnya.