BERITA TERKINI

Sebarkan Foto Editan Melalui Media Sosial dan Cetak, Ketua Dekopinda Tulungagung Dilaporkan Polisi

×

Sebarkan Foto Editan Melalui Media Sosial dan Cetak, Ketua Dekopinda Tulungagung Dilaporkan Polisi

Sebarkan artikel ini
Hery Widodo saat menunjukan foto Wakil Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., diduga direkayasa menjadi foto Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., usai melaporkan di Polres Tulungagung, Jum'at (5/8) Foto:David untuk mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tulungagung H. Nyadin, MAP., dilaporkan ke Kepolisian Resor Tulungagung atas dugaan memanipulasi foto dan pemberitaan bohong, Jum’at (5/8/2022).

Pelaporan tersebut dilakukan oleh H. Hery Widodo, S.H., M.H., C.L.A., berdomisili di jalan Panglima Besar Jenderal Sudirman Gang VII Nomor 73 AC Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung Kota, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Saat dijumpai, Pengacara kondang itu mengatakan pelaporan tersebut atas dasar pemberitaan di media sosial pada Senin (25/7/2022) dan di media cetak pada Selasa (26/7/2022).

Dalam pemberitaan tersebut, Dia menuding Nyadin telah memanipulasi gambar foto Wakil Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., pada saat mewakili Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., menerima penghargaan sebagai Kepala daerah Peduli Koperasi pada Kamis (21/7/2022) bertempat di Simpang Lima Gumul (SLG) Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

“Padahal kita ketahui pada saat menerima penghargaan tersebut itu Pak Wabup Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang mewakili Pak Bupati Tulungagung Maryoto Birowo,” kata Hery dihadapan awak media.

Dia menambahkan Nyadin dilaporkan atas dugaan perbuatan curang melanggar Pasal 380 KUHP atas dimuatnya informasi di media cetak pada Selasa (26/7/2022).

Sedangkan terkait pemberitaan pada Senin (25/7/2022) terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dugaan melanggar pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1, pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 dan pasal 36 UU ITE juncto pasal 51 ayat 2.

“Iya ada klarifikasi, dikatakan foto itu asli yang ambil tersendiri yang disandingkan dengan foto Ketua Dekopin Indonesia Ibu Sri Untari. Dan, apapun yang disampaikan itu jelas melanggar kode etik jurnalistik,” tambahnya.

“Maksud dan tujuan dari menyandingkan foto itu, tidak ada alasan apapun, tapi hanya merupakan kebanggaan, bahwa gambar pak Bupati difoto sendiri lantas disandingkan bersama ketua Dekopin Indonesia Ibu Sri Untari,” imbuhnya.

Lebih lanjut Hery menjelaskan sebelumnya pihaknya menghubungi media cetak yang memberitakan tersebut sekaligus mengirimkan surat hak koreksi.

“Benar, media cetak itu mengakui bahwa foto yang tayang itu merupakan rekayasa dengan dibuktikan dari obrolan chating antara media cetak itu dengan Ketua Dekopinda Tulungagung,” terangnya.

“Dalam hal ini, kita baru melihat Nyadin dan kita belum mengetahui siapa yang melakukannya, tetapi media cetak yang memberitakan itu mengaku mendapatkan semua dari Ketua Dekopinda Tulungagung baik foto maupun narasi berita,” sambungnya.

Dalam hal ini, lebih dalam Hery memaparkan bahwasanya pelaporan yang ia lakukan atas inisiatif pribadi selaku konsumen yang membaca tersebut dan tidak ada sangkut pautnya dengan Bupati maupun Wakil Bupati Tulungagung.

“Kita tidak mau dilibatkan dengan Bupati maupun Wakil bupati karena tidak ingin terseret dalam politik, jadi ini murni apa yang disajikan ini jelas merugikan kami selaku konsumen,” paparnya.

“Polisi tadi tanya terkait siapa yang melaporkan dan dirugikan, lalu saya jawab pelapor itu saya dan korbannya juga saya, selaku konsumen yang membaca berita tersebut,” imbuhnya.

“Secara UU berdasarkan pasal 28 UU ITE dan diperkuat ketentuan pasal 1 itu jelas bahwa saya termasuk konsumen,” kata Hery menambahkan.

Menurut Hery, apa yang dipublikasikan itu tidak benar dan pemberitaan bohong sekaligus memanipulasi gambar.

“Saya sebagai konsumen dan pembaca penikmat produk jurnalistik ketika melihat hasil jurnalistik tidak sesuai dengan sebenarnya maka saya dirugikan,” ujarnya.

“Pada intinya, foto ini hoax, bagian mana yang edit kalau kita analisa bagian kepala. Namun demikian, klarifikasi dari dia mengatakan tidak merubah wajah hanya menyandingkan foto pak Bupati dengan Ketua Dekopin Indonesia dengan alasan ilustrasi,” tandasnya.

Tempat terpisah, Ketua Dekopinda Kabupaten Tulungagung H. Nyadin, MAP., pada saat dikonfirmasi media ini mengatakan sedang berada di Surabaya.

“Maaf saya sedang di Surabaya, jadi belum tahu atas pelaporan tersebut,” kata Nyadin melalui telepon seluler kepada mattanews.co, Jum’at (5/8/2022) Siang.