Sedang Asyik Menggembala Sapi, Warga Sergai Kehilangan Sepeda Motornya

AR. pelaku curanmor warga Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara (Sumut) diserahkan ke pihak kepolisian (M Siddik / Mattanews.co)
AR. pelaku curanmor warga Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara (Sumut) diserahkan ke pihak kepolisian (M Siddik / Mattanews.co)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter: Muhamad Siddik

MATTANEWS.CO, SERGAI – Nasib sial dialami Mariono (46). Warga Dusun III Desa Kulasar Kecamatan Silinda Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara (Sumut) ini, menjadi korban pencurian sepeda motor (curanmor).

Curanmor jenis Yamaha Vixion berplat nomor 5830 XU, terjadi pada hari Kamis (24/12/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa tersebut terjadi, saat korban sedang menggembala ternak sapinya tak jauh dari kediamannya.

Korban mengetahui siapa yang mencuri sepeda motornya dari pengakuan Supriadi (46), yang melihat pelaku mengendarai sepeda motor korban.

Keesokan harinya, korban dan saksi mendapati informasi jika pelaku berada di Kabupaten Deli Serdang Sumut. Korban juga meminta tolong ke warga sekitar, untuk mencari keberadaan pelaku.

Pelaku akhirnya ditemukan sedang asyik nongkrong di salah satu warung di Deli Serdang. Para warga dan korban langsung menangkap pelaku.

“Pelaku mengaku sepeda motor korban (warga Sergai) sudah dijualnya,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Tak mau pulang dengan tangan kosong, korban dan para warga langsung menggelandang pelaku ke Mapolsek Kotarih. Dia juga membuat laporan resmi terkait curanmor.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan barang bukti, yaitu STNK dan BPKB sepeda motor korban. Serta uang sisa penjualan sepeda motor sebesar Rp1,8 juta.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp12.5 juta. Sedangkan pelaku yang merupakan warga Sergai, masih dalam proses pengembangan kasusnya.

“Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujarnya.

Pilihan Pembaca :  Kurir Ekstasi 10 Ribu Butir Didakwa Pasal Berlapis Terancam Hukuman Mati

Editor : Nefri

Pos terkait