MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Ledi, berhasil mengungkap minyak solar oplosan. Tak tanggung-tanggung, jajaran ini juga mengamankan tiga unit mobil Truk Mitsubishi Colt Diesel bermuatan BBM jenis Solar bersubsidi dengan total sebanyak 11.015 Liter dari lima tangan tersangka, Senin (12/6/2023).
Penangkapan berlangsung saat salah satu mobil mengisi BBM di SPBU 24.301.08, Jalan RE Martadinata, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, Sumsel pada Kamis (1/6/2023) pukul 01.00 WIB.
“Jadi, kelima tersangka ini berbeda peran. Ada sebagai pengawas sekaligus sopir, petugas operator dan ada juga penyandang dana. Kini kami masih gali lagi keterangan para tersangka,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, saat press release.
Lima tersangka yang diamankan, tidak lain Okta Prawijaya alias Otoi (38) warga Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Maruli Tua Pakpahan (26) operator SPBU, warga Jalan Dharma Bakti, Kelurahan Srimulya, Kecamatan Sematang Borang, Soni Samedi (28) sopir, warga Jalan Palembang – Betung, Desa Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Alam (26) sopir, warga Jalan Desa Lubuk Karet, Banyuasin, dan Redho Thio Sanjaya (25) sopir, warga Jalan Gotong Royong, Kecamatan IB I, Palembang.
“Selain tersangka, minyak solar subsidi 11,15 ton, kita juga sita tiga unit mobil Merk Mitsubishi / Colt Diesel warna kuning yang sudah dimodifikasi, empat tedmon dan empat drum, barcode, surat penting kendaraan,” urai bapak berpangkat melati tiga ini.
Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan, kelima tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling tinggi Rp 60 miliar.
“Kita jerat Pasal 53 huruf B dan D atau Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55, 56 KUHP,” tukasnya.
Salah satu tersangka, Alam (26) mengaku dirinya hanya disuruh sesuai perintah bos.
“Saya hanya disuruh mengantarkan minyak ke alamat atau petunjuk yang dikirimkan bos. Biasanya bos mengirimkan lokasinya, namun dirinya tidak mengetahui siapa pemilik tempat,” bebernya.
Dikatakan Alam, dirinya sebagai sopir dengan menerima gaji sebesar Rp 4,5 juta perbulan.
“Saya kerja sudah empat bulan. Selama satu minggu, saya hanya bertugas satu kali antar,” paparnya.
Dijabarkan Alam, dirinya membawa minyak dari Sekayu untuk dibawa ke arah Kenten.
“Ini minyak oplosan. Dalam satu hari bisa mengumpulkan hingga 80 liter seharga Rp 6800 dari SPBU, namun dari Sekayu, Babat Toman, saya tidak tahu persis harganya, karena hanya memuat saja dan langsung berangkat ke Palembang,” tukasnya.















