Sejumlah Panti Pijat dan Tempat Hiburan Malam Dirazia Sat Pol PP Kota Palembang

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sejumlah tempat hiburan malam dan panti pijat tradisional dirazia Sat Pol PP Kota Palembang. Hal ini dilakukan, dalam rangka menindaklanjuti surat edaran PJ Walikota, tentang larangan beroperasi sepanjang bulan Ramadhan dan pembatasan waktu untuk tempat hiburan malam, Minggu (17/3/2024).

“Berdasarkan surat edaran PJ Walikota, Nomor 7 tahun 2024 tentang jam operasional Panti Pijat Urut dan tempat hiburan malam, sudah jelas tertera tentang waktu operasional. Giat malam ini, kita tertibkan lokasi yang melanggar ketentuan tersebut,” ungkap Kasat Pol PP Kota Palembang, Edwin Effendi, kepada awak media.

Edwin Effendi menjelaskan, dalam menertibkan lokasi-lokasi tersebut, pihaknya turut melibatkan Sat Pol PP Provinsi, TNI – Polri.

“Hampir setiap malam anggota kita melakukan patroli disejumlah tempat hiburan, panti pijat tradisional hingga pada cafe-cafe yang ada di Kota Palembang. Tak hanya itu, anak-anak yang bermain petasan pun ikut kita tertibkan,” ujarnya.

Bagikan :

Pos terkait