BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Sejumlah Panti Pijat dan Tempat Hiburan Malam Dirazia Sat Pol PP Kota Palembang

×

Sejumlah Panti Pijat dan Tempat Hiburan Malam Dirazia Sat Pol PP Kota Palembang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sejumlah tempat hiburan malam dan panti pijat tradisional dirazia Sat Pol PP Kota Palembang. Hal ini dilakukan, dalam rangka menindaklanjuti surat edaran PJ Walikota, tentang larangan beroperasi sepanjang bulan Ramadhan dan pembatasan waktu untuk tempat hiburan malam, Minggu (17/3/2024).

“Berdasarkan surat edaran PJ Walikota, Nomor 7 tahun 2024 tentang jam operasional Panti Pijat Urut dan tempat hiburan malam, sudah jelas tertera tentang waktu operasional. Giat malam ini, kita tertibkan lokasi yang melanggar ketentuan tersebut,” ungkap Kasat Pol PP Kota Palembang, Edwin Effendi, kepada awak media.

Edwin Effendi menjelaskan, dalam menertibkan lokasi-lokasi tersebut, pihaknya turut melibatkan Sat Pol PP Provinsi, TNI – Polri.

“Hampir setiap malam anggota kita melakukan patroli disejumlah tempat hiburan, panti pijat tradisional hingga pada cafe-cafe yang ada di Kota Palembang. Tak hanya itu, anak-anak yang bermain petasan pun ikut kita tertibkan,” ujarnya.

Dilanjutkan Kasat Pol PP Kota Palembang, kegiatan penertiban ini bertujuan untuk menghormati umat muslim dalam melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan 1445 H.

“Umat muslim beribadah tidak hanya di siang hari saja, tetapi di malam hari juga banyak, baik itu berzikir hingga membaca Alquran. Jadi ketika, mereka melakukan ibadah tidak merasa terganggu,” urainya.

Edwin mengimbau kepada seluruh pengusaha cafe, panti pijat ataupun tempat hiburan malam untuk mematuhi surat edaran PJ Walikota.

“Mari kita patuhi surat edaran tersebut, sebagai bentuk toleransi kita sesama umat beragama di Kota Palembang, saling menghormati antar umat beragama, terutama menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan,” tukasnya.