MATTANEWS.CO, BATANG HARI – Pemerintah Kabupaten Batang Hari terus memantau proses penyelesaian tahapan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang kini masih berlangsung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Batang Hari menjelaskan bahwa tahapan pengangkatan PPPK telah hampir seluruhnya rampung, namun masih tersisa untuk kategori paruh waktu.
“Kita kan sudah menyelesaikan tahapan pengangkatan P3K dan masih ada yang tersisa yang namanya PPPK paruh waktu,” ujar Sekda.
Ia menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Batang Hari sebelumnya telah menerima hasil kelulusan PPPK paruh waktu dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). “PPPK paruh waktu itu kita mendapat kelulusan dari Menpan itu 192 orang, tetapi setelah pemberkasan mengundurkan 2 orang, sehingga yang kita ajukan sekarang itu 190 orang,” jelasnya.
Hingga saat ini, proses penerbitan persetujuan teknis Nomor Induk Pegawai (Pertek NIP) masih terus berjalan. “Sampai kemarin saya cek di aplikasi, baru 80 orang yang sudah mendapat pertek NIP. Berarti masih terus berproses, ini mudah-mudahan segera selesai pertek NIP-nya,” katanya.
Terkait gaji bagi PPPK paruh waktu, Sekda menjelaskan bahwa pembayarannya bersumber dari APBD Kabupaten Batang Hari. “Untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu sama dengan gaji, tentu itu akan dibayar lewat APBD Kabupaten Batanghari dengan sumber yang bermacam-macam, tapi standar gajinya berbeda,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perbedaan gaji antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu mengikuti ketentuan yang berlaku. “Kalau gaji P3K penuh waktu itu ada standarnya, ada perpresnya. Kalau ini kita mengajukan sesuai dengan minimal gaji dia waktu PTT, itu aturannya. Sehingga gajinya ini kita ajukan sejuta lima ratus per orang,” terang Sekda.
Selain itu, Sekda juga menegaskan bahwa saat ini pemerintah daerah tidak diperkenankan lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer baru. “Kita mendapatkan surat itu sudah setahun yang lalu bahwa tidak boleh ada pengangkatan non ASN lainnya,” tegasnya.
Meski demikian, terdapat sejumlah tenaga honorer lama yang belum bisa diangkat menjadi PPPK karena tidak memenuhi syarat. “Jadi tidak ada pengangkatan non ASN lainnya. Tetapi pengangkatan sebelumnya yang tidak bisa angkat PPPK, kita masih punya 1.035 orang tidak bisa diangkat P3K karena tidak memenuhi syarat. Nah, untuk yang 1.035 orang ini masih bekerja sekarang di Pemerintah Kabupaten Batang Hari, dan sebagian besar itu guru,” jelasnya.
Sekda menyebut, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB untuk mencari solusi terhadap nasib para tenaga honorer tersebut. “Sedang kita komunikasikan terus ini bagaimana skemanya dengan Menpan, terutama menghadapi 2026,” tutupnya.














