MATTANEWS.CO, BATANGHARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari Muhammad Azan mempersilahkan kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam naungan Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari untuk segera memberikan Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang berkenaan dengan Petunjuk Tekhnis Operasional (PTO).
Adapun beberapa honorer sesuai dengan PTO yakni, Cleaning service, sopir, tenaga kebersihan dan lainnya.
“Hal ini tidak perlu diragukan lagi karena di PTO itu jelas kita amanahkan berkenaan dengan juklak dan juknis nya, bahwa apa-apa petunjuk dalam PTO itu kita alokasikan mulai dari per 1 Januari 2022 yang memenuhi kriteria dari PTO itu dipersilahkan untuk di SK kan oleh kawan-kawan pengguna anggaran,” terang Sekda Batanghari M. Azan saat dijumpai di ruang kerjanya, Selasa Malam (08/03/2022).
“Kalau untuk gaji honorer yang sesuai dengan PTO ini kita bayarkan gajinya dari per Januari 2022,” sambungnya.
Disinggung Sekda Azan, untuk PTT diluar PTO memang belum semuanya rampung untuk pengumuman kelulusannya, karena masih diselektif oleh tim penguji.
“Tim masih bekerja untuk memaksimalkan siapa nanti kawan-kawan yang akan di SK kan, insya Allah akan melalui prosedur standar, tapi secepatnya akan kita umumkan secara serentak nantinya sehingga dapat mengurangi kegaduhan yang ada di beberapa OPD,” jelas Sekda Batanghari M. Azan.
Disebutkan Azan, belum ada pentujuk dari pemerintah pusat berkenaan dengan pengangkatan atau pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), namun pemerintah daerah akan tetap mengusulkan.
“Jika memang kebijakan pemerintah pusat meregulasikan penerimaan PPPK diserahkan ke pemerintah daerah, tentu itu adalah kabar menggembirakan. Apabila pemerintah daerah diberi hak prioritas berkenaan dengan penerimaan PPPK, kita akan memprioritaskan honorer yang sudah 15 tahun ataupun 5 sampai 10 tahun sesuai jenjang dan tahapan,” ucapnya.














