BERITA TERKINIHEADLINEPEMERINTAHAN

Sekda Batanghari Tegaskan 9.885 Sumur Minyak Rakyat Akan Dilegalkan Sesuai Aturan Kementerian ESDM

×

Sekda Batanghari Tegaskan 9.885 Sumur Minyak Rakyat Akan Dilegalkan Sesuai Aturan Kementerian ESDM

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, BATANG HARI – Pemerintah Kabupaten Batanghari bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah membahas proses legalisasi sumur minyak rakyat yang ada di wilayah Batanghari.

Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari menyampaikan bahwa persoalan sumur minyak rakyat ini telah dibahas dalam rapat terakhir di Kementerian ESDM.

“Untuk persoalan sumur minyak masyarakat itu, terakhir kemarin rapat di Kementerian ESDM yang langsung diikuti juga dari Bupati Batanghari bersama Pak Asisten II,” ujar Sekda.

Ia menjelaskan bahwa dari hasil rapat tersebut, masyarakat telah mengajukan titik-titik koordinat sumur hasil inventarisasi di Kabupaten Batanghari. “Kesimpulannya bahwa masyarakat sudah mengajukan titik-titik koordinat sumur inventarisasi sumur yang ada di Kabupaten Batanghari, jumlahnya ada 9.885 titik sumur. Inilah yang nanti mudah-mudahan bisa diverifikasi atau dilegalkan oleh Kementerian ESDM,” jelasnya.

Dari total 9.885 titik sumur tersebut, jumlah terbanyak berada di Kecamatan Bajubang, disusul beberapa kecamatan tetangga. “Dari 9.885 titik sumur itu, jumlah yang paling banyak sesuai dengan yang kacamata itu ada di Kecamatan Bajubang. Tentu ada di beberapa kecamatan tetangganya, misalnya di Tembesi atau di Batin XXIV. Tapi yang lebih banyak itu terpusat di daerah yang sudah kita inventarisasi di Kecamatan Bajubang,” ungkap Sekda.

Terkait pengelolaannya, Sekda menjelaskan bahwa terdapat tiga kriteria yang diperbolehkan. “Untuk pengelolaannya ada tiga kriteria, yang pertama koperasi, UMKM, dan yang ketiga bisa BUMD,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya penambahan titik baru maupun pengelolaan secara perseorangan. “Tidak boleh ada penambahan titik sumur minyak selain dari 9.885 dan tidak boleh dikelola oleh perseorangan selain koperasi, BUMD, dan UMKM. Itu merupakan salah satu syarat untuk melegalkan sumur minyak rakyat itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa secara teknis pengelolaan sumur minyak akan diatur dengan memperhatikan aspek keselamatan. “Secara juknis ada safetynya tentunya. Untuk mengelola sumur itu minimal safetynya harus ada penampungan limbah atau penampungan minyaknya. Terus ada jarak dari fasilitas umum, jarak dari pemukiman, jarak dari jalan pasti akan diatur secara teknis dan itu harus dipatuhi di lapangan,” paparnya.

Sementara itu, terkait dengan adanya pengeboran sumur minyak baru oleh masyarakat, Sekda mengatakan pemerintah akan menindaklanjuti hal tersebut. “Harapan kita kan penegakan hukum. Kalau sudah ada yang legal, jangan sampai yang ilegal juga akan berjalan. Mudah-mudahan ada penegakan hukum,” tutupnya.