BERITA TERKINI

Sekda Kapuas Hulu Lantik 9 Pejabat Fungsional

×

Sekda Kapuas Hulu Lantik 9 Pejabat Fungsional

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Hulu, Drs. Mohd. Zaini, M.M., melantik dan mengambil sumpah/janji pejabat fungsional di lingkungan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada Jumat (19/1).

Pada kesempatan itu, Sekda Drs. Mohd. Zaini menyampaikan bahwa sembilan ASN di lingkungan pemerintah Kapuas Hulu telah dilantik menjadi pejabat fungsional. Lima orang ASN dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas Hulu mengalami perubahan jabatan fungsional dari analisis kepegawaian tingkat keahlian ke jabatan fungsional analis sumber daya aparatur.

“Serta, satu orang ASN dari Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu mengalami perubahan jabatan fungsional dari analisis kepegawaian tingkat keterampilan ke jabatan fungsional pranata sumber daya manusia aparatur penyelia,” kata Sekda dalam sambutannya.

Satu orang ASN dari BKPSDM Kapuas Hulu mengalami perpindahan dari jabatan pranata komputer ahli muda ke jabatan fungsional pengawas penyelenggara urusan pemerintahan daerah ahli muda di Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu.

Selain itu, satu orang ASN dari BKPSDM Kapuas Hulu mengalami perpindahan dari jabatan analis kompetensi ke jabatan fungsional pengawas penyelenggara urusan pemerintahan daerah ahli pertama di Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu. Yang terakhir, satu orang ASN dari Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu diangkat pertama kali dalam jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan.

“Atas nama pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, kami menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat fungsional yang hari ini telah dilantik dan diambil sumpah/janji jabatannya. Selamat bekerja, besar harapan kami saudara-saudari mampu membuktikan dengan prestasi kerja dan tetap mengedepankan pelayanan publik yang semakin baik di masa yang akan datang,” ucap Sekda.

Sekda menjelaskan bahwa pelantikan jabatan fungsional ini merupakan wujud kepatuhan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu terhadap Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, berlandaskan kepada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Perubahannya.

“Sesuai dengan undang-undang, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan fungsional setelah surat keputusan pengangkatan dalam jabatan fungsional terbit, harus dilakukan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan jabatan,” tambah Sekda.

Sekda berharap pelantikan ini bukan hanya acara seremonial belaka, melainkan juga sebuah pengukuhan terhadap tugas dan amanat yang telah dipercayakan oleh negara. Ia juga menyampaikan bahwa sistem pengembangan karir ASN di Indonesia melalui dua jalur besar, yaitu jabatan struktural dan fungsional.

“Pemerintah pusat melalui instansi pembina telah banyak mengeluarkan regulasi baru terkait dengan jabatan fungsional, termasuk revisi nomenklatur dan penyesuaian tunjangan jabatan fungsional. Ini menunjukkan perhatian lebih terhadap jabatan fungsional, diperkuat dengan kebijakan penyetaraan jabatan atau penghapusan eselonering yang dialihkan ke jabatan fungsional,” ujar Sekda.

Ia menambahkan bahwa jabatan fungsional dinilai lebih optimal untuk akselerasi kinerja organisasi. Sebagai ASN yang berakhlak, ia menekankan pentingnya melaksanakan nilai-nilai dasar ASN berakhlak, seperti berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

“Melalui internalisasi nilai-nilai tersebut, diharapkan dapat semakin mensinergikan pelaksanaan tugas dan fungsi di unit kerja masing-masing,” pungkasnya. (Bayu)