BERITA TERKININUSANTARAPEMERINTAHAN

Sekda Kapuas Hulu Sentil ASN : Jangan Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja

×

Sekda Kapuas Hulu Sentil ASN : Jangan Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau, S.H., M.Si., menegaskan pentingnya disiplin aparatur sipil negara (ASN). Pegawai diminta tidak meninggalkan kantor tanpa izin, termasuk nongkrong di kafe maupun warung kopi saat jam kerja.

Penegasan tersebut disampaikan Ambrosius saat memimpin Apel Bersama ASN di lingkungan Gedung Pelayanan Satu Atap (Satap), Putussibau, Senin (5/10/2026).

Apel dihadiri Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, kepala badan, serta kepala bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

Dalam arahannya, Ambrosius menekankan bahwa disiplin bukan hanya berkaitan dengan kehadiran, tetapi juga kepatuhan terhadap jam kerja dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas serta fungsi sebagai aparatur pemerintah.

Salah satu agenda yang ditegaskan adalah pelaksanaan apel gabungan secara rutin setiap Senin pada awal bulan. Apel dilaksanakan pukul 08.00 WIB dan melibatkan lima perangkat daerah yang berada di lingkungan Gedung Satap.

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi, kebersamaan, sekaligus membangun budaya disiplin antarperangkat daerah.

Ambrosius secara khusus mengingatkan ASN agar tidak meninggalkan tempat kerja selama jam dinas tanpa alasan yang jelas dan izin dari pimpinan.

Pegawai tidak diperkenankan berada di kafe atau warung kopi pada jam kerja apabila tidak memiliki surat tugas, surat izin, maupun dokumen resmi lainnya.

“Disiplin waktu dan tanggung jawab terhadap pekerjaan harus menjadi perhatian seluruh ASN,” tegasnya.

Ia meminta setiap pegawai memahami bahwa jam kerja merupakan bagian dari tanggung jawab kedinasan yang harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh.

Selain kedisiplinan pegawai, Ambrosius juga menyoroti kebersihan lingkungan kerja. Masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan kantor.

Lingkungan kerja yang bersih dan tertata, kata dia, diperlukan untuk menciptakan suasana kerja yang nyaman sekaligus mendukung produktivitas aparatur.

Penataan kendaraan juga menjadi perhatian. Kendaraan roda dua maupun roda empat wajib diparkir di lokasi yang telah ditentukan.

“Pegawai dilarang memarkir kendaraan di teras Gedung Pelayanan Satu Atap agar tidak mengganggu akses dan aktivitas di lingkungan gedung, “ucap Sadau.

Tak kalah penting, Sekda Kapuas Hulu mengingatkan seluruh ASN agar menjauhi aktivitas judi online.

Ambrosius menegaskan judi online merupakan aktivitas yang melanggar hukum dan dapat membawa berbagai konsekuensi bagi pegawai yang terlibat.

“Karena itu, ASN diminta tidak mencoba maupun terlibat dalam praktik perjudian online yang dapat berdampak terhadap kehidupan pribadi, keluarga, maupun kedinasan, “tutur Sekda.

Sekda meminta seluruh arahan dalam apel tersebut tidak berhenti sebagai imbauan, tetapi diwujudkan dalam perilaku sehari-hari.

“Disiplin, tanggung jawab, kepatuhan terhadap aturan dan menjaga nama baik pemerintah daerah harus menjadi komitmen bersama seluruh ASN,” demikian penekanan Ambrosius. (*)

Penulis: Bayu Hary Widodo
Editor: Riki Okta Putra