MATTANEWS.CO, SULBAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) meminta seluruh pemerintah kabupaten untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap warganya yang tidak terdata dalam sistem desil atau yang masuk desil namun tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Permintaan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Junda Maulana, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulbar.
Junda Maulana menjelaskan, persoalan ketimpangan data kesejahteraan menjadi keluhan yang kerap muncul di masyarakat.
“Itu harus diinformasikan dan bisa kita laporkan langsung ke kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Sosial, karena akan dilakukan perubahan,” ujar Junda, Rabu (16/9/2026).
Ia menegaskan, kewenangan penetapan desil memang berada di pemerintah pusat melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kementerian Sosial bersama BPS. Namun demikian, pemerintah daerah memiliki hak dan kewajiban untuk menyampaikan informasi jika ditemukan ketidaksesuaian data.
“Kita punya hak. Jadi kita juga minta pemerintah kabupaten untuk mendata warga-warganya yang tidak masuk desil atau ada yang masuk desil tapi tidak sewajarnya,” kata Junda.
Sekda Sulbar juga meluruskan bahwa perubahan status desil tidak bisa dilakukan sepihak oleh daerah. Seluruh usulan perbaikan harus melalui tahapan dan prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Tapi mungkin perubahannya melalui suatu tahapan, prosedur yang ada. Ini juga menjadi keluhan di lapangan,” jelasnya.
Pemprov Sulbar berharap, dengan adanya pendataan ulang di tingkat kabupaten, data yang masuk ke pusat dapat lebih akurat. Tujuannya agar penyaluran bantuan sosial (bansos) benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Desil adalah metode statistik untuk membagi data menjadi 10 kelompok sama besar. Dalam kebijakan sosial, DTSEN membagi masyarakat ke dalam 10 lapisan kesejahteraan dari desil 1 hingga desil 10. Berikut Rinciannya:
Desil 1: 10% penduduk paling rendah / sangat miskin – Prioritas utama penerima bansos
Desil 2: Kategori miskin
Desil 3: Hampir miskin
Desil 4: Rentan miskin / menengah bawah
Desil 5: Menengah bawah stabil
Desil 6 – 9: Menengah hingga atas
Desil 10: 10% penduduk paling tinggi / sangat kaya
Angka desil bukan menunjukkan besaran gaji, melainkan posisi relatif berdasarkan gabungan variabel tempat tinggal, aset, pekerjaan, dan data kependudukan. Status desil juga dapat disanggah atau dimutakhirkan melalui layanan resmi pemerintah jika data dirasa tidak sesuai.














