MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, Dr. Drs. H. Edward Candra, M.H., menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi tidak boleh dilakukan secara tertutup, melainkan harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar menghasilkan kebijakan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka Diskusi Kajian Studi Lobbying Politik dan Regulasi bersama Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Ruang Rapat Bina Praja, Selasa (14/7/2026).
Dalam sambutannya, Edward mengapresiasi dipilihnya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai bagian dari kajian strategis yang dilakukan KPK RI.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada KPK RI yang telah memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menjadi bagian dari kajian strategis ini. Kami memandang kegiatan ini sebagai ruang dialog yang sangat penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ujar Edward.
Menurutnya, penyusunan sebuah regulasi pada hakikatnya merupakan proses yang terbuka dan tidak dapat dilepaskan dari partisipasi berbagai elemen masyarakat.
“Penyusunan kebijakan dan regulasi pada dasarnya tidak pernah berlangsung dalam ruang tertutup. Selalu ada keterlibatan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, organisasi profesi, media, hingga berbagai unsur lainnya sebagai bagian dari penyempurnaan kebijakan,” katanya.
Edward menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan selama ini telah menjalankan proses penyusunan berbagai regulasi, baik Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), maupun regulasi turunannya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Setiap penyusunan regulasi melibatkan perangkat daerah terkait sesuai tugas dan fungsinya. Seluruh tahapan dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan agar menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran,” jelasnya.
Ia juga menilai hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD Sumsel dalam pembahasan regulasi selama ini berlangsung dengan baik.
“Dinamika dan perbedaan pandangan dalam pembahasan regulasi adalah sesuatu yang wajar dalam sistem demokrasi. Yang terpenting adalah bagaimana seluruh proses tersebut bermuara pada lahirnya kebijakan terbaik untuk masyarakat,” ungkap Edward.
Dalam kesempatan itu, Edward meminta seluruh perangkat daerah memberikan informasi yang objektif selama proses kajian berlangsung.
“Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat memberikan masukan yang konstruktif dan informasi yang valid sehingga hasil kajian ini dapat melahirkan rekomendasi yang semakin memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan regulasi,” katanya.
Sementara itu, Kasatgas 6 Direktorat Monitoring KPK RI, Siti Rachmawati, menegaskan bahwa praktik lobi dalam sistem demokrasi bukan sesuatu yang dilarang, selama dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kegiatan lobi dalam sistem demokrasi merupakan hal yang sah. Lobi menjadi salah satu sarana penyampaian aspirasi masyarakat, dunia usaha, maupun berbagai pemangku kepentingan kepada pemerintah dalam proses penyusunan regulasi,” ujar Siti.
Namun, ia mengingatkan bahwa persoalan akan muncul apabila praktik lobi dilakukan tanpa transparansi.
“Yang menjadi persoalan adalah ketika praktik lobi tidak mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kondisi seperti inilah yang berpotensi membuka ruang terjadinya perilaku koruptif,” tegasnya.
Karena itu, lanjut Siti, KPK RI tengah melakukan kajian untuk menyusun pedoman mengenai praktik lobi yang sehat dalam proses pembentukan regulasi.
“Melalui kajian ini kami ingin menggali praktik penyusunan regulasi di daerah. Nantinya hasil kajian tersebut akan menjadi dasar dalam merumuskan pedoman pelaksanaan kegiatan lobi yang tetap sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” jelasnya.
Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah berbagi pengalaman mengenai mekanisme penyusunan regulasi yang selama ini dijalankan.
“Kami berharap seluruh peserta dapat menyampaikan pengalaman, kendala, maupun tahapan yang dijalankan dalam penyusunan regulasi. Informasi tersebut sangat penting untuk memperkaya hasil kajian kami,” katanya.
Lebih jauh, Siti menekankan bahwa pencegahan korupsi tidak hanya menyangkut persoalan anggaran atau penegakan hukum, tetapi juga dimulai sejak proses penyusunan regulasi.
“Upaya pencegahan korupsi juga harus dimulai dari proses penyusunan regulasi yang bebas dari kepentingan kelompok tertentu. Aspirasi masyarakat harus diakomodasi melalui mekanisme konsultasi publik sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasatgas 6 Direktorat Monitoring KPK RI Siti Rachmawati beserta tim pengkaji Direktorat Monitoring KPK RI, yakni Hilda, Latief, Shenly, dan Ganther, serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.














