MATTANEWS.CO, SULBAR – Polresta Mamuju menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan pupuk subsidi pemerintah.
Dalam pengungkapan tersebut, Polresta Mamuju menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya berinisial CR warga Polman, LA warga Pasangkayu, SS warga Polman, JF warga Mamuju, dan AM warga Mamuju.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menjelaskan, dari hasil penanganan perkara pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.
“Kami berhasil mengamankan 624 karung atau sekitar 30 ton pupuk subsidi, 2 unit mobil truk, serta 5 unit mobil pick up Grand Max. Kelima tersangka diamankan di lima lokasi tempat kejadian perkara yang berbeda di wilayah Kabupaten Mamuju,” kata Kapolresta, Jumat (11/9/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga menjalankan modus dengan membeli pupuk subsidi dari sejumlah kelompok tani, baik di wilayah Kabupaten Mamuju maupun Kabupaten Polewali Mandar.
Pupuk subsidi yang seharusnya untuk petani itu kemudian diperjualbelikan kembali kepada pihak perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah dan Pasangkayu.
“Dalam setiap pendistribusian dan penjualan pupuk subsidi tersebut, para tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta,” ungkap Kombes Pol Ferdyan.
Kapolresta Mamuju menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap pengawasan dan distribusi pupuk subsidi pemerintah agar benar-benar tepat sasaran.
“Pupuk subsidi merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi petani. Penyalahgunaan dan pendistribusian yang tidak sesuai peruntukannya tentu merugikan petani serta mengganggu tujuan pemerintah dalam meningkatkan produksi pangan dan mendukung program swasembada pangan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 subs 3e UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, jo Pasal 4 huruf a jo Pasal 8 ayat (1) Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan.
Selain itu juga dijerat Pasal 17 ayat (1) Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, jo Pasal 49 ayat (4) jo Pasal 59 Permentan RI Nomor 15 Tahun 2025, jo Pasal II angka 5 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun,” tutup Kapolresta.
Polresta Mamuju memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan pupuk subsidi pemerintah guna memastikan bantuan tersebut diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak, khususnya para petani.














