MATTANEWS.CO, KARAWANG – Berkenaan kasus hukum dugaan penganiayaan 2 orang wartawan di Kabupaten Karawang yang diduga dilakukan oleh AA disoal oleh sekjen Kompak Repormasi Pancajihadi Al Panji meskipun beliau masih menyandang status terlapor atau saksi.Kami meminta Bupati Karawang dr.Cellica Nuracchadiana sebagai pejabat pembina kepegawaian daerah untuk memberhentikan sementara.
“Kami menganggap bahwa jabatan AA ini sangat krusial strategis sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang jelas memiliki tugas memanage, administrasi lebih dari 12 ribu ASN di Karawang,” ucap Panji Rabu (5/10/2022).
Lanjut Panji, disamping AA ini sebagai Kepala BKPSDM AA juga menjabat sebagai Plt. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang urusan ini lebih strategis menyangkut bidang pendapatan daerah jangan. Kedua OPD ini tentunya membutuhkan pengawasan langsung day today activities.
“Kita kedepan asas praduga tak bersalah terlebih AA ini statusnya masih terlapor atau saksi namun ini memerlukan waktu ektrsa bersama para pengacara untuk fokus dengan kasus yang dihadapinya.Terlebih kasus ini dialihkan ke Polda Jabar tentunya akan lebih memakan waktu.Biar lebih konsen,” bebernya.