Masih Panji, apabila dikemudian hari ternyata statusnya fix hanya menjadi hanya saksi atau terlapor saja atau tercapai keadilan restoratif, tentunya Bupati tinggal mengaktifkan saja kembali ke jabatan semula.
“Dari pada sekarang kasus berlarut-larut belum ada kejelasan bahkan info yang kami dapatkan AA sudah tidak terlihat baik di BKPSDM maupun di BAPENDA. Ada kabar lagi beliau dirawat, sementara pelayanan harus berjalan,” katanya.
Tambahnya, sebagai tambahan kami juga mendapatkan respon dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait laporan dengan nomor surat :194/LSMKR-LP/IX/2022. tentang laporan jabatan 26 jabatan kosong.
“Kami diminta melengkapi laporan tersebut,
selain itu kami informasinya juga tentang kasus hukum yang menimpa Kepala BKPSDM dan Plt. BAPENDA,” pungkasnya. (*)