MATTANEWS.CO, LABUHANBATU – Usai digelar sidang perdana terhadap Tina Rambe dalam perkara Melawan Petugas di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Rabu (31/7/2024), dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, menyita perhatian masyarakat luas, Apalagi terhadap Tina Rambe masih tetap dalam Tahanan.
Penahanan terhadap Agustina Salim Rambe tersebut membuat gerah kalangan aktivis Labuhanbatu, Sekretaris DPC GMNI Labuhanbatu Bung Amos P Sihombing yang secara terus – menerus ikut serta dalam membela kepentingan Masyarakat Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu menyatakan sikap kecewanya terhadap penegakan hukum di Kabupaten Labuhanbatu.
Saat Pembacaan Surat Dakwaan di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Bung Amos P Sihombing turut hadir untuk memberi support kepada Tina Rambe, ia menerangkan perkara ini sangat menyedihkan sekaligus memalukan, terhadap Tina Rambe didakwakan Pasal 212 Subsider 213 ayat (1) melawan Petugas yang mengakibatkan luka ringan, padahal video-video terkait penangkapan Tina Rambe sudah tersebar luas.