Amos Sihombing menerangkan sudah banyak upaya kita lakukan untuk mempertahankan hak-hak hukum Tina Rambe, mulai dari turun kejalan demonstrasi dipolres Labuhanbatu dan kejaksaan negeri labuhanbatu bersama kawan-kawan aktivis mahasiswa yang bernaung dibawah organisasi kelompok Cipayung khususnya kawan-kawan dari HMI, GMNI, PMII, GMKI dan HM Iklab Labuhanbatu serta kawan-kawan yang aktif di Organisasi Daerah baik yang berdomisili di Labuhanbatu, Kota Medan dan daerah lainnya.
Terhadap perkara Agustina Rambe juga telah kita lakukan upaya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD kabupaten Labuhanbatu, dan beberapa hari yang lalu kita juga telah berkoordinasi dengan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara sekaligus memberikan surat permohonan dilakukannya RDP terhadap instansi yang terkait, dan Target kita hasil dari semua RDP ini berujung pada dibentuknya PANSUS terkait Perizinan PMKS PTSP yang meresahkan masyarakat.
Bung Amos P Sihombing mengajak kawan-kawan Organisasi Cipayung dan Organisasi mahasiswa Daerah untuk tetap bertahan dan tetap semangat mengawal perkara Agustina Salim Rambe, dan dalam waktu dekat kita akan agendakan pertemuan dengan kawan-kawan Cipayung untuk membicarakan Permohonan Penangguhan Penahanan terhadap Agustina Rambe.