MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Aparat penegak hukum diminta untuk memperhatikan penggunaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta.
Terutama, anggaran kerjasama iklan untuk media massa. Dalam kegiatan kerjasama iklan di Diskominfo Purwakarta, terdapat dugaan adanya praktik kolusi.
Para awak media juga mengkritisi persyaratan dan administrasi yang rumit serta mengada-ada untuk perusahaan media yang ingin menggaet iklan dari Pemda setempat tersebut.
Berita beredar bahwa diduga oknum di Diskominfo Purwakarta telah menggunakan bendera perusahaan dari luar daerah untuk mengelola pencairan anggaran kegiatan senilai berkisar Rp 2,3 miliar.
Isu tersebut telah menjadi perbincangan di kalangan awak media. Beberapa organisasi profesi wartawan dan media menilai ada kejanggalan dalam rencana pelaksanaan kegiatan kerjasama iklan di Diskominfo.
“Memang sedang ramai membahas itu. Bahkan tidak sedikit rekan-rekan wartawan yang berpendapat bahwa Aparat Penegak Hukum harus turun tangan mengawal setiap kegiatan di Diskominfo dari tahun ke tahun,” kata Taufik Ilyas, salah satu wartawan senior di Purwakarta, Rabu (29/05/2024).
Taufik Ilyas, menyatakan bahwa banyak wartawan berpendapat bahwa Aparat Penegak Hukum perlu mengawasi setiap kegiatan di Diskominfo setiap tahun.
Taufik yang merupakan Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purwakarta ini pula menyarankan agar APH menyelidiki anggaran kerjasama iklan dan anggaran lainnya yang telah dilakukan sebelumnya.
Para awak media dan pelaku usaha media di daerah tersebut berpendapat bahwa sistem kerjasama iklan melalui e-katalog tahun ini tidak transparan dan menimbulkan kegaduhan.
Opik sapaan akrabnya menyebutkan bahwa e-katalog merupakan aplikasi belanja online yang digunakan oleh pemerintahan.
Meskipun menggunakan sistem e-katalog, masih terdapat pencairan anggaran iklan melalui agensi atau pihak ketiga.
“Kan Diskominfo itu pake sistem (e-katalog), tapi kenapa pake agensi lagi, dan itu sudah kesalahan besar, kalau mau tegas e-katalog semua, ya gak usah pake agensi-agensi lagi,” ucap Taufik.
Para wartawan dan pelaku usaha media merasa kebingungan karena minimnya informasi terkait kegiatan kerjasama tersebut.
Kepala Diskominfo dan Kabid Informasi dan Komunikasi Publik sulit dihubungi, bahkan melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini di terbitkan Rudi Hartono, Kepala Diskominfo Purwakarta, belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.














