Reporter : Habibie
MATTANEWS.CO, PALI – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat (Sekwan) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), diduga kuat tilap Anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) staf.
Hal itu dikatakan Ketua DPRD Kabupaten PALI Asri di ruangan Kantor DPRD Senin (11/01).
Lantaran ada dua staf tidak diberikan SPPD dalam perjalanan kunjungan Kerja (Kuker) Ketua DPRD Kabupaten PALI sejak bulan Agustus hingga Desember 2020.
Menurutnya, perjalanan Kuker sebagai Anggota Dewan sekaligus Ketua DPRD Kabupaten PALI, selalu didampingi ajudan dan supirnya. Namun uang sekitar Rp 90 juta, dibayarkan oleh BPKD tidak dibayarkan dengan supir dan ajudanya.
βIni perbutan yang sangat konyol ada dua staf saya Ajudan dan Supir tidak dibayarkan dan sudah di rumahkan tanpa seizin saya, sekitar 90 juta, yang sudah dibayarkan oleh BPKD namun tidak dibayarkan dengan supir dan ajudan,”ujaranya geram
Lanjut Asri mengatakan, pihaknya telah memiliki bukti dan akan melaporan Sekwan tersebut. Lalu meminta Sekwan dan bendahara agar mempertanggungjawabkan perbuatnya.
Editor : Lintang














