BERITA TERKINI

Selama Dua Pekan, Pemkot Pagaralam Terapkan Operasi Yustisi Covid-19

×

Selama Dua Pekan, Pemkot Pagaralam Terapkan Operasi Yustisi Covid-19

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter : Rony

PAGARALAM, Mattanews.co – Sebagai upaya menyadarkan masyarakat terhadap pentingnya protokol kesehatan, Pemerintah Kota Pagaralam masifkan operasi yustisi penegakkan hukum. Selasa (17/11), Pemkot Pagaralam menggelar apel pembukaan operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 terhadap pelanggaran Peraturan Wali Kota (Perwako) Pagaralam Nomor 30 Tahun 2020 di Pasar Dempo Permai.

Apel operasi yustisi ini dipimpin Wali Kota Pagaralam Alpian Maskoni, dimana bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pagaralam. Alpian menjelaskan, pihaknya saat ini sedang berupaya maksimal meningkatkan kesadaran masyarakat supaya disiplin dengan protokol kesehatan, yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, tidak berjabat tangan dan menghindari kerumunan.

Ia mengatakan, langkah yang di ambil Pemkot Pagaralam tersebut merupakan upaya untuk membebaskan masyarakat Kota Pagaralam dari bencana non alam, yang diakibatkan Covid-19.

“Kami melakukan berbagai upaya dengan menyusun serangkaian kebijakan dan program penanggulangan Covid-19, yang dampaknya diharapkan dapat meningkatkan kapabilitas di bidang kesehatan, memperluas perlindungan sosial, serta mempercepat pemulihan pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya.

Ia memberikan apresiasi atas kerjasama dan gotong royong dari berbagai pihak, serta sumbangsih yang telah diberikan Pemerintah Pusat, Tenaga Kesehatan, Satgas Covid 19, TNI, Polri, BUMN, swasta, relawan serta segenap unsur masyarakat dalam menghadapi Covid-19.

Operasi yustisi yang akan diberlakukan mulai 17-30 November 2020 tersebut merupakan penegakan hukum, sehingga bagi para pelanggar prokes Covid-19 akan dikenakan sanksi sesuai aturan Perwako Pagaralam Nomor 30 Tahun 2020.

Editor : Chitet