MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Selama bulan Ramadhan, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tulungagung berlakukan jam kerja dilingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih pendek dari biasanya.
Hal ini dikatakan oleh Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo, usai mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2021 di Halaman Polres Tulungagung, Senin (12/4/2021).
“Jadi begini, selama bulan Ramadhan nanti jam kerja ASN di lingkup Pemkab Tulungagung diperpendek dimulai pukul 08.00 sampai 14.30 WIB,” katanya.
“Hal itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) no 09 Tahun 2021 Tentang Penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1442 H,” imbuhnya.
Maryoto menambahkan, selama bulan Ramadhan bagi ASN di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan diberlakukan aturan jam kerja lebih pendek ini, tidak akan mengurangi kinerja dalam melayani masyarakat.
“Meski demikian tidak mengurangi kinerjanya dalam pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut Maryoto menjelaskan, pemberlakuan jam kerja selama bulan Ramadhan 1442 H bagi ASN tetap menunggu pengumuman dari Menteri Agama Republik Indonesia terkait hal tersebut.
“Jadi, jam kerja tersebut efektif diberlakukan sembari menanti pengumuman dari Menteri Agama terkait pelaksanaan Ramadhan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Maryoto juga berharap kepada masyarakat yang mempunyai sanak famili bekerja diluar negeri agar tidak mudik pada saat lebaran nanti karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
“Kita sudah sosialisasikan kepada masyarakat lebih aman untuk saudaranya sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak mudik karena hingga saat ini masih Covid-19, agar tidak mudik pada saat Lebaran nanti,” ujarnya.
“Sesuai peraturan Pemerintah memang dilarang mudik. Meski demikian, jikalau nanti masih ada PMI yang tetap mudik maka kita akan koordinasikan dengan Team Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung, karena semua itu guna memutus persebaran Covid-19,” tandasnya.














