BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Selamatkan Kerugian Negara, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 238 Ribu Batang Rokok Ilegal

×

Selamatkan Kerugian Negara, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 238 Ribu Batang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, MALANG – Upaya penindakan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang kembali membuahkan hasil. Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang bersinergi dengan Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea dan Cukai melaksanakan patroli darat serta pemantauan intensif jalur distribusi rokok ilegal di Kota Malang sebagai langkah preventif dan represif terhadap pelanggaran di bidang cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang,Johan Pandores menegaskan bahwa berawal dari tim gabungan menerima informasi intelijen mengenai adanya sarana pengangkut berupa mobil penumpang berwarna silver yang diduga membawa rokok ilegal dan akan keluar dari wilayah Malang.

“Menindaklanjuti informasi
tersebut, tim Bea Cukai Malang segera melakukan penyusuran intensif di sejumlah jalur strategis,” ungkapnya, Selasa malam (2/2/2026).

Upaya tersebut membuahkan hasil saat kendaraan yang dimaksud terpantau
melintasi Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Selanjutnya, tim gabungan kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut dan melanjutkan pemeriksaan di sekitar Jalan Pintu Tol Malang, Madyopuro.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bahwa kendaraan tersebut mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, antara lain Joss Mild, SB, dan Sinar Gunung Semeru, yang seluruhnya tidak dilekati
pita cukai,” jelasnya.

Johan menyebut bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 11.900 bungkus atau setara dengan 238.000 batang rokok ilegal.

Atas penindakan kali ini potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp177.548.000, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp353.430.000.

Kerugian negara sebesar Rp177.548.000 setara dengan nilai pembagian BLT untuk 295 pekerja pabrik rokok di Kabupaten tahun 2025.

“Setiap rupiah kerugian negara
yang diselamatkan dari peredaran rokok ilegal sangat berharga dan memiliki dampak langsung yang dapat digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.