Selamatkan Uang Negara Melalui Penagihan Hutang Pihak Ketiga Dinas PUPR, Kejari Prabumulih Diganjar Penghargaan

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Melalui keberhasilannya memulihkan keuangan negara dari pihak ketiga Dinas PUPR Prabumulih, sebesar Rp 957,29 juta hasil atas temuan BPK RI periode Tahun 2019-2021. Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menerima penghargaan dari Pemkot Prabumulih, Rabu, (12/10/2022)

Penyerahan penghargaan itu, diserahkan langsung oleh Wali Kota (Wako) Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM kepada Kajari, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Datun, Hendra Mubarok SH di Ruang Rapat Lantai 1, Gedung Pemkot Prabumulih. Turut disaksikan oleh Sekda, Elman ST MM dan Kadis PUPR, H Beni Akbari ST MM serta para Kepala OPD di lingkungan Pemkot Prabumulih.

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Datun, Hendra Mubarok SH menjelaskan, pemulihan keuangan negara atau piutang tersebut, sebagai komitmen mengoptimalkan fungsi sebagai JPN melakukan dan memberikan penegakkan hukum, bantuan hukum, perimbangan hukum lain, dan pelayanan hukum.

“Setelah melakukan MoU dan menerima SKK, Seksi Datun langsung melakukan pemanggilan kepada pihak ketiga mitra Dinas PUPR memiliki piutang proyek periode 2019 – 2021. Ada komitmen, membayar piutang tersebut,” terangnya.

Bagikan :

Pos terkait