MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih Tahun 2024, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih, menjerat tiga orang terdakwa dan diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 11.8 miliar, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (30/3/2026).
Adapun ketiga orang terdakwa tersebut adalah, Marta Dinata selaku Ketua KPU Kota Prabumulih periode 2024–2029, Yasrin Abidin selaku Sekretaris KPU dan Syahrul Arifin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Masrianti SH MH, JPU Kejari Prabumulih, bacakan amar tuntutan dan menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marta Dinata dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU dalam persidangan.
Selain dikenakan pidana penjara, terdakwa Marta Dinata juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp 3,91 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu mebayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Sementara itu, untuk dua terdakwa lainnya, JPU Kejari Prabumulih Menuntut, terdakwa Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu kedua terdakwa juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 3,8 miliar, dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.
Usai mendengarkan pembacaan amar tuntutan, majelis hakim mempersilakan kepada para terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) dalam sidang pekan depan.
Dalam amar dakwaan, modus yang digunakan para terdakwa dalam mengelola dana hibah Pilkada sebesar Rp 26,38 miliar yang bersumber dari APBD Kota Prabumulih, dimana Dana yang dicairkan dalam dua tahap (November 2023 dan Mei 2024) itu diduga diselewengkan melalui berbagai cara, antara lain, mengubah RAB tanpa persetujuan pemerintah daerah, Menjalankan revisi anggaran tanpa prosedur resmi, menunjuk langsung event organizer tanpa mekanisme lelang, membiayai kegiatan di luar perencanaan awal.
Sehingga terjadi pembengkakan anggaran, Mengalihkan dana dari kegiatan yang dihapus, menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai aturan Negara dan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Prabumulih, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 11,8 miliar.
Meski terdapat sisa anggaran (SiLPA) sekitar Rp 1,45 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah, jaksa menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus unsur pidana.














