BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Selewengkan Anggaran TPP Pegawai dan Beberapa Kegiatan Untuk Judi Slot, Nama Mantan Kadishub Muba Musni Wijaya Turut Disebut

×

Selewengkan Anggaran TPP Pegawai dan Beberapa Kegiatan Untuk Judi Slot, Nama Mantan Kadishub Muba Musni Wijaya Turut Disebut

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi penyelewengan anggaran dilingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Muba, yang menjerat terdakwa Muhammad Ridho selaku Bendahara Pengeluaran Dishub Muba yang dipergunakan oleh terdakwa untuk bermain Judi Slot, sebebkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta lebih, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi, Rabu (20/5/2026).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Corry Oktarina SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, menghadirkan beberapa orang saksi ASN Dishub Muba.

Dalam fakta persidangan, sejumlah saksi mengungkap, modus yang dilakukan oleh terdakwa menyelewengkan anggaran kegiatan dinas hingga Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Dishub Muba, yang digunakan oleh terdakwa untuk bermain judi Slot.

Dalam persidangan, salah satu saksi Reza Kurniawan selaku Kasubag Keuangan Dishub Muba, yang merupakan atasan sekaligus rekan kerja terdakwa menjelaskan, bahwa terdakwa menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Dishub Muba sejak tahun 2021 hingga 2023.

“Seluruh transaksi itu melalui verifikasi kami sesuai tugas dan fungsi, uang TPP saya berjumlah Rp 5 juta, baru dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp 1 juta,” terang saksi.

Reza mengungkap, meski seluruh dokumen administrasi telah diverifikasi. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sejumlah pembayaran tidak pernah disalurkan oleh terdakwa kepada pihak yang berhak menerimanya, seperti pembayaran TPP pegawai Dishub Muba bulan Juli 2023 senilai Rp 166 juta yang seharusnya dicairkan pada Agustus 2023.

“Saya sempat menanyakan kepada terdakwa, terkait pencairan TPP dan terdakwa sempat beralasan bahwa dana masih dalam proses input dan beberapa hari kemudian terdakwa kembali mengatakan bahwa dana sudah cair tetapi belum ditransfer,” urainya.

Selain itu dalam fakta persidangan, bahwa uang TPP tersebut ternyata tidak pernah diterima para pegawai, bahkan dalam pemeriksaan internal, terdakwa disebut mengakui bahwa dana tersebut digunakan untuk bermain judi slot, tidak hanya TPP pegawai saja, sejumlah dana kegiatan operasional Dishub Muba juga disebut ikut diselewengkan terdakwa.

Dalam sidang juga terungkap, bahwa akibat perbuatan terdakwa, Kepala Dishub Muba yaitu Musni Wijaya bahkan dikabarkan sampai mengeluarkan uang pribadi untuk menutupi sementara pembayaran TPP pegawai yang macet dengan nilai mencapai sekitar Rp 200 juta lebih.

Bahkan dalam persidangan juga terungkap adanya transaksi keuangan mencurigakan, melalui rekening milik Doni Maulana, seorang staf honorer Dishub Muba, diduga rekening tersebut dipinjam terdakwa untuk menampung dan mengalirkan sejumlah dana melalui rekening Doni Maulana.

Selain TPP pegawai, saksi juga mengungkap terdapat sejumlah item kegiatan dan pembayaran lain yang tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, berdasarkan hasil audit, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp300 juta.

“Anggaran kegiatan ganti uang persediaan, pembayaran gaji Agustus 2023, pembayaran pendidikan dan pelatihan pegawai, pembayaran tagihan listrik, telepon dan internet Indihome, hingga kegiatan sosialisasi keselamatan bagi pelajar,” urai Reza.

Tidak hanya saksi Reza Uang TPP nya tidak dibayarkan oleh terdakwa, namun semlah saksi yang hadir dalam persidangan, mengaku uang TPP nya tidak dibayarkan juga oleh terdakwa, mulai dari Rp 4 juta hingga ada yang mengaku Rp 8 juta.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda kembali menghadirkan sejumlah saksi.