Orang nomor satu di BNNP Sumsel itu menegaskan, tersangka ini merupakan kurir dan terncam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
“Kita jerat dia (tersangka_red) dengan Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksiman seumur hidup atau hukuman mati,” tukasnya.