BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Sempat 2 Kali Mangkir, Fitrianti Agustinda Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik Pidsus Kejari Palembang atas Dugaan Korupsi PMI

×

Sempat 2 Kali Mangkir, Fitrianti Agustinda Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik Pidsus Kejari Palembang atas Dugaan Korupsi PMI

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Setelah sempat mangkir dari panggilan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, akhirnya Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024 Fitrianti Agustinda melalui tim kuasa hukumnya, meminta untuk dimajukan jadwal pemeriksaan terhadap kliennya, Selasa (23/7) 2024).

Keterangan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Fitrianti Agustinda yaitu Achmad Toufan Soedirjo, membenarkan telah meminta dimajukan jadwal pemanggilan pada hari ini kepada penyidik Kejari Palembang yang sebelumnya dijadwalkan pada, Rabu besok.

Diketahui Fitrianti Agustinda yang merupakan ketua PMI kota Palembang, bersama pengurus lainnya dipanggil tim penyidik Pidsus Kejari Palembang, penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah dan Biaya Pengganti Pengelolaan Darah di PMI Kota Palembang tahun 2020 hingga 2023.

Bahwa pihaknya sengaja mengajukan pemeriksaan lebih awal dari jadwal yang sudah ditentukan.

“Kami sudah datang ke penyidik meminta agar berkenan menerima klien kami untuk hadir lebih awal dan diperbolehkan serta sudah diambil keterangan, kenapa kita meminta dimajukan, karena klien kami sudah ada jadwal untuk berangkat ke Jakarta malam ini,” terangnya.

Saat dikonfirmasi PH Fitri mengatakan, bahwa kliennya telah menyampaikan keterangan kepada Penyidik Pidsus Kejari Palembang dan pemeriksaan berjalan dengan lancar.

“Dalam keterangannya apa yang klien kami lihat dan alami selama menjabat di PMI kota Palembang, sudah disampaikan kepada penyidik, dengan selesainya pemeriksaan terhadap klien kami, saat ini penyidik menganggap keterangan yang disampaikan okeh klien kami sudah cukup,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah dan Biaya Pengganti Pengelolaan Darah pada PMI Kota Palembang tahun 2020-2023, mengatakan baru bersifat penyelidikan.

“Inikan baru penyelidikan, jadi klien kami selaku warga negara yang baik datang untuk memenuhi undangan dari Kejari Palembang,” pungkas Taufan.