BERITA TERKINIHEADLINE

Sempat Ancam Korban Gunakan Obeng, Pelaku Pencurian Dibekuk Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan

×

Sempat Ancam Korban Gunakan Obeng, Pelaku Pencurian Dibekuk Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Jajaran personel Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, kembali sukses membekuk terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan dan atau pemberatan berinisial, SA (23), pada Jumat (27/5/2022) sekira pukul 05.00 WIB.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyatno, SSos, kepada awak media, Sabtu (28/5/2022) siang, membenarkan penangkapan warga Jalan Merdeka, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan itu.

“Pelaku diamankan, atas dugaan pencurian dengan ancaman kekerasan dan atau pemeberatan terhadap korbannya, wanita bernama, Mira Octavia Pohan (21), yang tinggal indekos di Gang A Lubis, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,” kata Kasat.

Kasat menjelaskan, peristiwa pencurian itu tepatnya terjadi pada Senin (23/5/2022) lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban yang tengah tertidur pulas di kamar indekosnya, mendadak terbangun lantaran mendengar suara gaduh. Saat terbangun, korban terkejut bukan kepalang lantaran menyaksikan seorang pria sudah berdiri di dalam kamarnya.

Tanpa basa-basi, kata Kasat, pria asing yang tak dikenal itu langsung mengancam korban dengan menggunakan obeng. Pria itu, meminta korban agar jangan berisik. Lantaran takut, korban hanya bisa diam dan pasrah. Momen itu, dimanfaatkan pria tersebut untuk menggasak barang-barang berharga milik korban.

Pria tersebut, lanjut Kasat, dengan leluasa mengambil dua unit ponsel pintar milik korban. Setelahnya, pria itu pergi. Tak lama berselang, pria itu kembali ke kamar indekos korban. Rupanya, pria itu belum puas. Kali ini, pria itu memaksa korban menyerahkan uang. Karena dirundung rasa takut, korban menuruti permintaan pria itu.

“Korban menyerahkan uang senilai Rp150 ribu. Atas kejadian itu, korban merasakan keberatan dan melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan,” jelas Kasat.

Kemudian, sambung Kasat, dalam rangka menindaklanjuti laporan korban, petugas Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan pun melakukan serangkaian penyelidikan. Kasat menyebut, penangkapan korban berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap pria yang hendak menjual dua unit ponsel pintar di sekitar Gang A Lubis, Kelurahan Sitamiang.

Di mana sebelumnya, warga mengetahui bahwa korban mengalami aksi pencurian di indekosnya. Warga akhirnya buru-buru mengamankan pria tersebut yang tak lain adalah, SA. Lalu, warga menghubungi polisi untuk selanjutnya menyerahkan SA ke Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan. Kemudian, SA dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan.

“Seusai dimankan, pelaku mengakui perbuatannya, sehingga diamankan masyarakat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 subsider Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan dan atau pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan (penjara),” pungkas Kasat.