MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Pertemuan Komisi I DPRD Purwakarta dengan management CV Solvi Indonesia sempat diwarnai ketegangan. Pertemuan berlangsung di Kantor CV Solvi Indonesia, Desa Darangdan, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta. Turut dihadiri dinas instansi Pemkab Purwakarta, yakni DPMPTSP, Satpol PP serta Dinas PUTR, Jumat (31/03/2023).
Ketua Komisi I DPRD Purwakarta, Nina Heltina membenarkan sempat terjadi ketegangan dalam pertemuan dengan pihak manajemen CV Solvi Indonesia.
“Iya, tadi sempat terjadi kesalahpahaman dari pihak manajemen CV Solvi Indonesia, tapi setelah kita beri penjelasan mereka mengerti,” terang Ketua Komisi I DPRD Purwakarta, Nina Heltina.
Nina mengatakan, pihak manajemen mengakui jika wilayah tempat beroperasinya CV Solvi Indonesia merupakan wilayah zona hijau.
Wilayah zona hijau merupakan daerah yang tidak dibolehkan untuk aktivitas industri.
“Mereka juga mengakui IMB yang dipegang peruntukannya untuk gudang, namun pemanfaatan saat ini untuk melakukan produksi,” ujar Nina.
Kepada pihak manajemen CV Solvi Indonesia, Komisi I kembali mengingatkan tentang solusi yang diberikan saat pertemuan sebelumnya.
Ada dua solusi yang ditawarkan Komisi I, yang pertama harus dilakukan perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sebab Kecamatan Darangdan adalah zona hijau, tidak boleh ada aktivitas industri. Namun ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Solusi kedua, pihak perusahaan memindahkan kegiatan produksi ke wilayah yang masuk zona industri sembari mengurus perizinan.
“Kedatangan kita untuk mengingatkan pihak manajemen agar mengikuti aturan, sebab dari data yang kita terima, ternyata pihak CV Solvi Indonesia sudah beberapa kali mendapatkan teguran dari DPMPTSP Purwakarta,” ujar Nina.
Dalam pertemuan kali ini, tambah Nina, pihak manajemen CV Solvi Indonesia meminta untuk diagendakan pertemuan kembali dengan Komisi I DPRD Purwakarta dan pihak terkait.
Pertemuan tersebut untuk membahas dan mencari solusi terbaik agar CV Solvi Indonesia tetap bisa beroperasi dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada.
“Insya Allah pertemuan selanjutnya di gedung DPRD Purwakarta pada tanggal 4 April 2023, dan saya tegaskan CV Solvi Indonesia jika ingin beroperasi harus mengikuti aturan yang ada,” ungkap Nina.














