HUKUM & KRIMINAL

Sempat Buang Sabu Hingga Kejar-kejaran di Sawah, Garong Pasrah Dibekuk Polisi

×

Sempat Buang Sabu Hingga Kejar-kejaran di Sawah, Garong Pasrah Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Kendati sempat kejar-kejaran dan berjibaku di areal persawahan, tim Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan (PSP) akhirnya sukses membekuk HS alias Garong (36), Jumat (17/9/2021) lalu sekira pukul 17.00 WIB. Warga Jalan Dr Pinayungan Dalimunthe, Gang Aman, Kelurahan Tobat, Kecamatan PSP Utara, Kota PSP, itu diringkus usai kedapatan membuang 3 paket diduga narkoba jenis sabu.

Kapolres PSP, AKBP Juliani Prihartini, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Sammailun Pulungan, S.H., kepada awak media, Minggu (19/9/2021) malam, memaparkan, jika penangkapan pria pengangguran tamatan SMA itu bermula dari adanya informasi masyarakat. Di mana, menurut informasi, di Kampung Salak persisnya di Jalan Sudirman, Kelurahan Wek I, Kecamatan PSP Utara, Kota PSP, diduga kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,” terang Kasat.

Setiba di lokasi, lanjut Sammailun, petugas mendapati Garong sedang duduk santai di pematang sawah. Sadar akan kedatangan petugas, Garong pun bergegas kabur lari dari sergapan petugas sembari membuang barang mencurigakan. Aksi kejar-kejaran di areal persawahan pun tak terelakkan. Usai berjibaku di tengah licinnya sawah, petugas pun sukses meringkus Garong. Saat diamankan, petugas menyuruh Garong mengambil barang mencurigakan yang dibuang sebelumnya.

“Setelah diperiksa, ternyata barang yang dibuang itu adalah tiga bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 0,51 Gram,” tambah Kasat.

Tak hanya itu, sambung Kasat, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler dan dompet warna cokelat berisi uang tunai Rp215 ribu. Kepada petugas, Garong mengakui jika barang haram yang sempat dibuang sebelumnya di sawah adalah miliknya.

“Sedangkan barang haram milik tersangka, diterima dari salah seorang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) petugas inisial, E, untuk dijual kembali. Kini, tersangka berikut barang bukti ditahan di Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kasat.(*)