“Disamping dapat mengoptimalkan kinerja. Kantor Imigrasi yang selama ini terkendala wilayah kerja yang sangat luas, dengan kehadiran UKK menjadi keunggulan tersendiri dibidang pelayanan publik bagi Pemerintah Kota Prabumulih,” tuturnya.
Sementara, Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Sumsel, Herdaus mengapresiasi atas dukungan Walikota Prabumulih, yang dengan cepat menanggapi dengan memberikan fasilitas pada Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan guna rencana pembetukan UKK di Kota Prabumulih.
“Nantinya pertemuan ini akan kami laporkan dan untuk segera ditindak lanjuti oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian, terkait persiapan yang sudah dilakukan untuk pendirian UKK serta usulan Perjanjian Kerjasama (PKS) guna terwujudnya pendirian UKK Prabumulih,” ungkapnya, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan.
Pertemuan yang membahas seluruh persiapan yang harus dipenuhi, agar proses pendirian UKK berjalan lancar. Hadir pula dalam pertemuan tersebut Asisten I Pemerintah Kota Prabumulih, Aris Priadi, serta para OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kota Prabumulih, sedangkan dari Imigrasi Kabid Zinfokim Kemenkumham Sumsel JM Sigalingging, jajaran Kantor Imigrasi palembang dan jajaran Kantor Imigrasi Muara Enim.