Reporter : Edo
SULBAR, Mattanews.co – Tahapan Pilkada 2020 bergulir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju resmi mengaktifkan kembali masa kerja penyelenggara ad hoc (Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara). Begitu pula dengan sekretriat masing-masing.
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menjelaskan, pengaktifkan kembali penyelenggara ad hoc tersebut merupakan tindaklanjut dari bergulirnya kembali tahapan Pilkada 2020.
Seiring dengan di undangkannya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020.
“Sebelum PKPU ini terbit, kan sudah ada beberapa edaran KPU RI yang telah kami terima. Jadi segala sesuatunya sudah kita siapkan sejak awal,” beber Hamdan Dangkang. Senin (15/6/2020).
“Termasuk mempersiapkan draft pengaktifan penyelenggara ad hoc yakni PPK, PPS beserta sekretariatnya. Kemudian juga sudah ada terbit SK tentang pengaktifan tahapan yang sempat kemarin sempat tertunda dari KPU RI,” sambungnya.
Sebelum benar-benar mengaktifkan kembali penyelenggara ad hoc tersebut, KPU Mamuju telah melakukan verifikasi kembali.
Melakukan kroscek kepada para penyelenggara ad hoc itu, untuk memastikan semua telah memenuhi persyaratan.
“Apakah misalkan ada yang telah meninggal dunia, atau terlibat di kepengurusan partai, atau jadi tim sukses,” jelas Hamdan.
“Dan hasilnya Alhamdulillah, di Mamuju tidak ada yang seperti itu. Hanya saja ada dua orang ad hoc kami yang mengundurkan diri,” ujarnya.
Keduanya diketahui datang dari kecamatan Sampaga. Satu orang PPK. Kemudian satu PPS yang sama-sama dari kecamatan Sampaga.
“Keduanya mengundurkan diri, karena dia mendaftar sebagai sekretariat PPK. Dua orang saja itu,” tutup Hamdan Dangkang.
Editor : Fly