* Terkait Sidang Gugatan Perdata Universitas Bina Darma Palembang
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tergugat dalam sidang kasus gugatan perdata sengketa aset dari Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, paparkan empat surat kepemilikan sah milik kliennya. Selain itu, surat penetapan sebagai tersangka dari penyidik Mabes Polri, yang menyebut nama eks rektor UBD dan eks pengurus Yayasan, Selasa (3/2/2026).
Hal ini dijelaskan gamblang oleh pihak Tergugat, pada sidang ynag digelar di PN Palembang, diketuai majelis hakim Noor Ikhwan Ria Adha SH MH.
“Sidang kali ini masih seputaran penunjukkan bukti. Dalam hal ini, kami melampirkan surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), berisi tentang penetapan tersangka, mantan rektor dan mantan pengurus yayasan, dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan dugaan TPPU, dari penyidik Ditipideksus Bareskrim Polri,” ungkap kuasa hukum tergugat, M Novel Suwa SH MM MSi, usai sidang.
Dikatakan Novel, pentingnya surat SP2HP tersebut ditunjukkan, tidak lain untuk meyakinkan majelis hakim, tentang kepemilikan sah atas aset UBD. Selain itu, ada juga surat penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik, berupa sejumlah sertifikat-sertifikat dari aset yang menjadi objek perkara.
“Ada juga surat pernyataan kepemilikan aset yang juga ditandangani saksi, dimana saat itu Sunda Ariana, Mantan Rektor masih sebagai Sekretaris Yayasan Bina Darma,” urainya.
Bukan itu saja, lanjut M Novel Suwa, bukti lain juga ada, seperti pihak penyewa lahan kampus, Bank BNI, yang diwakilkan Almarhum Bochari Rachman.
”Ada bukti, salah satu tergugat diminta oleh Bank BSI sebagai personal garansi atas aggunan milik pribadi yang dipakai untuk operasional kampus Universitas Bina Darma,” tandas Novel.
Terpisah kuasa hukum penggugat, Kay Jesicca GAD yang dimintai tanggapan atas bukti tergugat menyampaikan akan mempelajari lebih dalam terkait relevansi bukti tersebut.
”Akan kita pelajari dan cermati secara menyeluruh, termasuk menilai relevansi dan kekuatan pembuktiannya pada tahapan persidangan selanjutnya,” pungkas Jessica.














