MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga orang saksi dari pihak penggugat alm Tunggono, dalam perkara sengketa lahan seluas 10 ribu meter persegi atau 1 hektar, dihadirkan dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (21/2/24).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Romi Sinatra SH MH, dihadiri oleh pihak penggugat alm Tuggono melalui ahli warisnya istri dan anaknya, Nurhamida, Windi Pusposari SPd, Heru Purnomo dan Bayu Prabowo SH, serta dihadiri pihak tergugat PT.Ciputra Development Tbk melalui tim kuasa hukumnya DR Bahrul Ilmi Yakub SH MH dan tim.
Objek sengketa lahan berada di lokasi Jalan Satribi Darwis, di samping Pemakaman Simpang TPA 2, dekat perusahaan karet PT Hoktong, RT 24/6, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati.
Salah satu saksi yakni Nirwan yang merupakan purnawirawan Polri dalam keterangannya mengatakan, mengenal alm Tunggono, karena satu pekerjaan dulunya di Polsek Seberang Ulu (SU) 1.
“Tanahnya milik alm Tunggono seluas 50 x 200 meter, di Jalan Jepang RT 24, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Seberang Ulu 1, Istri alm bernama Hamida dan anaknya 3 orang,” jelas saksi Nirwan.
Nirwan juga mengatakan, lahan itu dibuka atas persetujuan Teguh Asani yang saat itu menjabat sebagai Lurah.
“Saat itu ada 19 orang bersama pak Tunggono yang dapat tanah, semuanya anggota Polisi, dan di ilokasi tanah ada plang besi, bertuliskan tanah milik Polsek SU 1, itu sekitar tahun 1985,” terangnya.
Tanah Alm Tunggono ada surat yang dibuatkan oleh Camat, bersama Lurah Teguh Hasani.
“Saya lihat suratnya punya alm Tunggono berupa tanah rawa dan saat itu kalau mau ke lokasi harus pakai perahu,” tegasnya.
Nirwan juga menjelaskan bahwa yang membangun pagar beton itu pihak Citra Land.
Sementara itu saksi Robbani kesehariannya Petani ini mengatakan, bahwa tanah penggugat itu letaknya di belakang kuburan di Jalan TPU, saya tinggal di RT 22, jaraknya sekitar 1 kilometer dari lokasi.
“Awalnya bapak saya disuruh Lurah Teguh dan diketahui Camat untuk mengurus tanah milik anggota Polsek SU 1 itu, akhirnya adik saya Darmawi Rolex yang menjaga tanah di sana, kami tahu di lokasi tersebut ada tanah alm karena ada tanah kami juga seluas 2 hektar disana, namun sekarang sudah di jual,” terangnya.
Ribani menjelaskan Ukuran tanah milik alm adalah 50 m X 200 meter, untuk masing-masing setiap pemilik anggota Polsek SU 1, lokasinya rawa semak belukar.
“Dari pagar beton itu, sekitar 400 meter jarak tanah milik Tunggono, sudah dibuatkan surat. Saya juga pernah melihat plang merek tanah milik Polsek SU 1, di tahun 1988. Sementara kalau kuburan sudah ada sejak tahun 1981,” paparnya.
Penanda tanah sendiri, berupa patok dari pipa paralon yang dicor atau kayu, jadi sudah banyak hilang, saat ditebas juga tidak ada warga yang komplain.
Usai mendengarkan keterangan para saksi. majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan Rabu 28 Februari 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak tergugat.














