Disinggung soal nomor rekening, Jubir muda PN Prabumulih yang akrab disapa Norman ini menjelaskan tengah dalam proses pencairan oleh Bank yang bersangkutan yang berhak melakukan pembayaran.
“Prosesnya itu harus hati hati semua harus divalidasi harus dilengkapi diteliti dulu data datanya atau nomor rekeningnya, pokoknya harus hati ini dan ini tentu butuh waktu,” jelasnya pada Mattanews.co, Kamis (7/11/2024) di Kantor PN Prabumulih.
Ia menegaskan belum memastikan kapan waktu pembayaran, pihak tergugat sudah bersurat yang telah diteruskan ke pihak bank, nanti kelanjutannya tersurat juga.
“Jadi, kita tidak ada menunda-nunda, tidak ada menghalangi. Kami juga berusaha memahami kondisi tergugat apalagi perkara ini mulainya tahun 2021 dan kita berharap cepat selesai,” ujarnya.
“Kalau surat sudah turun ke kita tentu kita akan memberitahukan kepada pihak tergugat untuk hadir ke PN Prabumulih kembali,” pungkas Norman.