MATTANEWS.CO, MALANG – Rencana eksekusi lahan di kawasan Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, menuai keberatan dari pihak termohon. Melalui tim kuasa hukum, mereka mendesak penundaan pengosongan aset di Jalan Lembah Dieng Nomor 102, Desa Kalisongo, hingga gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen memperoleh kejelasan hukum.
Keberatan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Rencana Pengamanan Eksekusi di Ruang Rapat Bagian Operasi (Bagops) Polres Malang, Senin (12/10/2026).
Rapat dipimpin Wakapolres Malang Kompol Fahmi Amarullah sebagai tindak lanjut koordinasi dengan PN Kepanjen pada 30 Juli 2026 terkait perkara Nomor 2/Pdt.Eks.RL/2026/PN Kpn.
Bagi pihak termohon, melalui Kantor Hukum Avan Rahardjo Law Firm Patner menyebut persoalan ini tidak sekadar menyangkut pengosongan lahan, tetapi juga berkaitan dengan keabsahan proses lelang, kewajaran penilaian aset, dan perlindungan hak atas objek yang disengketakan. Mereka meminta seluruh aspek tersebut dipertimbangkan secara cermat dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Kuasa hukum termohon Avan Rahardjo, S.,E. S.H., menjelaskan bahwa kliennya telah mendaftarkan gugatan perdata ke PN Kepanjen pada 5 Agustus 2026. Menurut keterangannya, perkara tersebut mulai disidangkan pada 19 Agustus 2026 dan hingga kini masih dalam proses pemeriksaan.
Atas dasar itu, Avan meminta para pihak menghormati proses peradilan serta mempertimbangkan penundaan eksekusi sampai sengketa memperoleh kejelasan hukum.
“Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum bagi klien kami. Gugatan sudah terdaftar di PN Kepanjen dan proses persidangannya masih berlangsung. Karena itu, kami berharap semua pihak menghormati proses tersebut dan mempertimbangkan penundaan eksekusi sampai ada kejelasan hukum atas sengketa ini,” tegas Avan.
Ia menilai penyelesaian sengketa perlu mengedepankan kehati-hatian agar pelaksanaan eksekusi tidak mengabaikan persoalan hukum yang tengah diuji di pengadilan. Menurutnya, jalur peradilan menjadi sarana untuk memastikan keabsahan proses yang dipersoalkan sekaligus memperjuangkan hak-hak hukum kliennya.
Selain meminta penundaan eksekusi, tim kuasa hukum mempersoalkan proses pelelangan yang melibatkan pihak perbankan, lembaga lelang, dan pemenang lelang. Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian prosedur yang perlu ditelaah, baik dari aspek formal maupun material.
Sholeh, S.H., anggota tim kuasa hukum, menyoroti penetapan harga lelang yang menurutnya belum mencerminkan nilai ekonomis objek secara proporsional. Ia menilai kondisi fisik aset, karakteristik bangunan, serta potensi pemanfaatannya perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam menilai kewajaran harga.
“Menurut kajian hukum kami, nilai penjualan lelang patut dipersoalkan karena diduga tidak mencerminkan nilai wajar objek. Persoalan ini perlu diuji secara objektif berdasarkan dokumen dan bukti yang tersedia, termasuk untuk menilai ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dalam proses pelelangan,” ujar Sholeh.
Ia menyebut yurisprudensi Mahkamah Agung dan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari argumentasi hukum yang akan diajukan dalam persidangan. Meski demikian, dugaan pelanggaran tersebut tetap memerlukan pembuktian dan penilaian berdasarkan fakta yang terungkap di pengadilan.
Dalam perkara ini, tim kuasa hukum juga menguraikan karakteristik objek jaminan yang menjadi pokok sengketa. Berdasarkan keterangan mereka, aset tersebut berkaitan dengan pinjaman awal senilai Rp650 juta, dengan jaminan berupa tanah seluas 516 meter persegi.
Di atas lahan itu berdiri bangunan permanen dua lantai seluas sekitar 400 meter persegi yang difungsikan sebagai rumah tinggal sekaligus rumah kos eksklusif dengan 18 kamar.
Seluruh kamar disebut terisi dengan tarif sewa Rp1 juta per kamar setiap bulan. Kondisi tersebut, menurut tim kuasa hukum, menunjukkan adanya potensi ekonomi yang perlu diperhitungkan dalam menilai keseluruhan aset, selain nilai tanah dan bangunan.
Mereka menyebut Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di kawasan tersebut mencapai Rp1,84.000 per meter persegi. Berdasarkan luas lahan 516 meter persegi, nilai tanah menurut perhitungan NJOP mencapai Rp954,6 juta, belum termasuk bangunan dan fasilitas yang ada di atasnya.
Sementara itu, estimasi harga pasar yang disampaikan tim kuasa hukum berada pada kisaran Rp5 juta hingga Rp7 juta per meter persegi. Dengan asumsi tersebut, nilai tanah diperkirakan mencapai Rp2,58 miliar hingga Rp3,61 miliar, di luar nilai bangunan dan potensi pendapatan dari usaha rumah kos.
Angka tersebut merupakan estimasi dari pihak termohon dan belum dapat diperlakukan sebagai hasil penilaian independen. Kendati demikian, tim kuasa hukum menilai perbedaan antara NJOP, perkiraan harga pasar, dan nilai lelang perlu ditelaah untuk memperoleh gambaran yang lebih objektif mengenai kewajaran transaksi.
Mereka berharap pemeriksaan perkara dapat mempertimbangkan seluruh karakteristik objek, termasuk luas tanah, kondisi bangunan, fasilitas, dan potensi pemanfaatan ekonominya. Aspek tersebut dinilai penting dalam menguji keberatan terhadap proses lelang yang kini menjadi bagian dari sengketa.
Di sisi lain, Polres Malang memfasilitasi koordinasi pengamanan sebagai tindak lanjut atas rencana eksekusi berdasarkan penetapan pengadilan. Koordinasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban agar proses yang direncanakan tidak memicu gangguan di lapangan.
Pihak termohon menyatakan tetap membuka peluang penyelesaian melalui musyawarah maupun mediasi. Namun, mereka berharap upaya tersebut tetap memperhatikan proses gugatan perdata yang sedang berjalan di PN Kepanjen.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa pokok keberatan mereka mencakup keabsahan prosedur lelang, kewajaran penilaian aset, serta perlindungan hak hukum atas objek yang disengketakan. Mereka meminta seluruh pihak mengedepankan kehati-hatian dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku.
Perkara tersebut selanjutnya akan bergantung pada proses pembuktian dan penilaian lembaga peradilan yang berwenang. Adapun dugaan cacat prosedur, keabsahan lelang, serta konsekuensi hukumnya terhadap pelaksanaan eksekusi belum dapat disimpulkan sebelum memperoleh dasar hukum yang jelas.














